Tidak Hadir di Persidangan, Bagaimana Kondisi Kesehatan Andrie Yunus?

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

Oditur Militer menyampaikan kondisi kesehatan Andrie Yunus, korban penyiraman air keras oleh anggota Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI, sudah membaik. Namun, pihak rumah sakit masih merekomendasikan Andrie tidak hadir di persidangan. Bagaimana gambaran kondisi Andrie terkini?

Dalam persidangan kasus Andrie di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026), Oditur Militer Letnan Kolonel UJ Supena menyebut pihaknya telah mencoba mengunjungi Andrie di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Namun, dalam kunjungan yang berlangsung pada Selasa (12/5/2026) itu, Andrie tidak bisa dikunjungi dengan alasan pengobatan.  

Oleh karena itu, informasi terkait kondisi Andrie disampaikan berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di tanggal serupa. Surat tersebut juga melampirkan salinan surat Direktur Utama RSCM tertanggal 11 Mei 2026. 

Berdasarkan keterangan itu, disebutkan kondisi Andrie saat ini sudah stabil pada evaluasi terakhir, 8 Mei 2026. Supena menyebut, tidak terdapat demam, mual, maupun muntah, serta toleransi diet yang baik.

“Pasien dapat berjalan mandiri dengan keluhan nyeri minimal pada area operasi yang masih dapat dikontrol dengan obat anti nyeri. Mata kanan dalam kondisi tarsorrhaphy permanen, dan hasil pemeriksaan USG menunjukkan bola mata intak (utuh), tidak ditemukan kekeruhan media maupun lepasnya saraf mata,” ungkap Supena saat membacakan salinan.


Selanjutnya, Andrie Yunus direncanakan evaluasi luka-luka dalam 2 minggu ke depan oleh bedah plastik serta evaluasi mata pada awal Juni 2026 bersama tim medis bedah plastik rekonstruksi mata. Namun, berdasarkan evaluasi sementara dan pertimbangan psikologis, Andrie belum bisa menghadiri kegiatan di luar.

“Pasien masih berada dalam fase pemulihan pascaoperasi. Penutupan kulit lanjutan 7 Mei 2026 dan masih memerlukan evaluasi berkala oleh tim medis bedah plastik dan mata,” kata Supena.

Di samping itu, Supena menyebut proses pengobatan Andrie tidak optimal apabila aktivitasnya tidak dibatasi. Hal ini menjadi perhatian, karena masih terdapat risiko kegagalan penempelan kulit, risiko infeksi, serta risiko penyembuhan jaringan mata.

“Dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan psikologis pasien secara menyeluruh, pasien belum layak untuk hadir dalam persidangan 13 Mei 2026. Pasien masih memerlukan evaluasi luka dalam dua minggu ke depan untuk menilai keberhasilan penempelan kulit dan perkembangan penyembuhan luka terbuka,” ujar Supena.

Menanggapi rekomendasi ini, Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta oditur untuk menyimpulkan perbandingan kondisi Andrie jika dibandingkan dengan hasil visum pada awal April 2026. Supena menjawab, kondisi korban sudah semakin membaik dan tidak mendapatkan kendala bermakna dalam proses penyembuhan.

“Nah, kalau ini, kan, sudah jelas. Kalau kemarin kita bertanya-tanya. Kondisi, kita enggak pernah lihat, enggak pernah tahu. Makanya, dengan ada surat ini, kita mengetahui. Betul enggak? Nanti jadi barang bukti tambahan, ya,” kata hakim kepada oditur.

Dengan kondisi seperti ini, hakim kembali mempertanyakan upaya oditur untuk menghadirkan Andrie ke persidangan. Berdasarkan rekomendasi tersebut, oditur berpendapat Andrie tidak perlu dihadirkan ke persidangan, dan hakim mempersilakannya.

“Ya sudah, tidak perlu dipaksakan. Rekomendasi dokter ini, kan? Dari direktur rumah sakit lagi, kan? Enggak perlu kita ragukan lagi. Kalau sudah bisa mampu menbuktikan dalam tuntutan, ya monggo. Tapi kalau masih mau memerlukan, ya kita tunggu,” kata hakim.

Sidang tuntutan

Menurut oditur, pembuktian unsur pidana dalam persidangan ini sudah sangat cukup. Sementara itu, penasihat hukum dari keempat terdakwa juga tidak mengirimkan ahli kembali untuk memberikan keterangan dan tidak memiliki bukti tambahan.

Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk menggelar sidang dengan agenda tuntutan, Rabu (20/5/2026). Oditur sempat meminta waktu diundur menjadi Kamis keesokan harinya, namun hakim tidak menyepakatinya.

“Diupayakan dulu. Ini, kan, perkara menonjol, ya. Saudara melimpahkan juga dalam waktu secepatnya juga bisa,” kata hakim.

Dalam persidangan tersebut, keempat terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka hadir dan memberikan keterangan motivasi penyerangan terhadap Andrie. Mereka bersikukuh itu adalah karena emosional, dan menyepakati mencelakai Andrie dengan menggunakan campuran air aki dan cairan pembersih karat.



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengunjungi Taman Buaya Indonesia Jaya, Lokasi Syuting Film Crocodile Tears
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Pemain Barcelona dominasi tim terbaik Liga Spanyol 2025/2026
• 23 menit laluantaranews.com
thumb
2 Terdakwa Ngaku Kena Cipratan Air Keras Usai Siram Andrie Yunus
• 7 jam laludetik.com
thumb
Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Aqiqah? Ini Penjelasannya dalam Islam
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bank Jatim Optimistis ke Depan Pembagian Dividen Semakin Meningkat
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.