Mahkamah Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir kepada anggota Komisi D DPRD Jember, Achmad Syahri Assidiqi, yang viral usai kepergok merokok sambil bermain game di tengah rapat.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka Majelis Kehormatan Partai Gerindra di ruang sidang DPP Partai Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (15/5).
Dalam putusannya, Majelis Kehormatan menyatakan Achmad Syahri terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi.
“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri Assidiqi Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” kata Fikrah Auliyaurrahman selaku pimpinan sidang saat membacakan amar putusan.
Majelis juga memberi peringatan tegas, apabila Achmad Syahri kembali melakukan pelanggaran maka sanksi yang dijatuhkan tidak lagi berupa teguran.
Dalam putusan nomor 05-004/PTS/MK.GERINDRA/2026. Majelis menyatakan Achmad Syahri terbukti melanggar sejumlah pasal AD/ART Partai Gerindra, antara lain Pasal 16 ayat 2 AD tentang kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai.
Syahri juga dinilai melanggar sumpah kader dalam Pasal 67 ayat 5 AD Partai Gerindra yang mengatur kewajiban kader menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai.
Majelis menyebut, tindakan Syahri bertentangan dengan Pasal 68 AD tentang jati diri kader partai yang mewajibkan kader bertindak sopan, rendah hati dan disiplin dalam kehidupan sehari-hari.
“Apabila di kemudian hari saudara Achmad Syahri Assidiqi, SE kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” ujar Fikrah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Syahri tiba di ruang sidang Majelis Kehormatan sekitar pukul 14.00 WIB didampingi Ketua DPC Gerindra Jember Ahmad Halim.
Legislator Gerindra itu tampak mengenakan kemeja putih dan celana krem yang menjadi ciri seragam kader partai.
Achmad Syahri sebelumnya menjadi sorotan usai aksinya merokok sambil bermain game dalam rapat yang membahas masalah kesehatan di ruang Badan Musyawarah DPRD Jember pada Senin, 11 Mei 2026.





