Penyuap Mantan Bupati Bekasi Ade Kunang Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara

republika.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun tiga bulan penjara kepada Sarjan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek di Pemkab Bekasi, Senin (15/6/2026). Ia merupakan penyuap mantan bupati Bekasi Ade Kunang dan ayahnya HM Kunang dalam sejumlah proyek.

"Menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua," ucap Hakim Ketua Saputra saat membacakan putusan.

Baca Juga
  • Kuasa Hukum Bantah Ade Kunang Atur Proyek untuk Sarjan di Bekasi
  • Biar Dapat Proyek dari Pemkab, Mantan Bupati Bekasi Ade Kunang Angkat Sopir Angkot Jadi Direktur
  • Pengacara Mantan Bupati Bekasi Ade Kunang Bantah Kliennya Kena OTT KPK

Ia menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap Ade Kunang dan HM Kunang. Terdakwa terlebih dahulu memberikan suap kepada mantan bupati Bekasi agar mendapatkan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Selain itu, majelis hakim meminta agar Sarjan membayarkan denda Rp 150 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka aset Sarjan disita dan akan dilelang.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarjan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan, dan pidana denda sebesar Rp150 juta," kata dia.

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK soal Selisih Duit Korupsi dan Tuntutan Noel: Semua Ada Parameternya
• 10 menit lalurctiplus.com
thumb
ASN, TNI/Polri, dan BGN Bakal Dapat 4,3 Juta Ton Beras Per Tahun
• 1 jam lalukompas.id
thumb
Praktisi Bongkar Ilusi Inovasi Chromebook Nadiem, Sebut Langkah Jaksa Sudah Tepat
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Pembukaan SPMB untuk Sekolah Maung 25-29 Mei, Hanya Terima Jalur Prestasi
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
KH Said Aqil Siradj Buka Suara Soal Peluang Kembali Pimpin PBNU
• 20 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.