REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun tiga bulan penjara kepada Sarjan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek di Pemkab Bekasi, Senin (15/6/2026). Ia merupakan penyuap mantan bupati Bekasi Ade Kunang dan ayahnya HM Kunang dalam sejumlah proyek.
"Menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua," ucap Hakim Ketua Saputra saat membacakan putusan.
Baca Juga
Kuasa Hukum Bantah Ade Kunang Atur Proyek untuk Sarjan di Bekasi
Biar Dapat Proyek dari Pemkab, Mantan Bupati Bekasi Ade Kunang Angkat Sopir Angkot Jadi Direktur
Pengacara Mantan Bupati Bekasi Ade Kunang Bantah Kliennya Kena OTT KPK
Ia menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap Ade Kunang dan HM Kunang. Terdakwa terlebih dahulu memberikan suap kepada mantan bupati Bekasi agar mendapatkan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Selain itu, majelis hakim meminta agar Sarjan membayarkan denda Rp 150 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka aset Sarjan disita dan akan dilelang.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarjan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan, dan pidana denda sebesar Rp150 juta," kata dia.