JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang resmi ditahan Bareskrim Polri terkait kasus peredaran narkoba bandar Ishak.
Penahanan dilakukan usai Deky yang kini berstatus tersangka, selesai menjalani pemeriksaan pendahuluan oleh tim penyidik gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Baca Juga: Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Ditangkap, Diduga Jadi Beking Peredaran Narkoba
Meski demikian, Eko tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal hasil pemeriksaan terhadap Deky tersebut.
Berdasarkan foto yang dilansir dari Antara, Deky tampak telah mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri bernomor 38.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Bareskrim menangkap Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang ditangkap Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba jaringan bandar Ishak, di Kutai Barat, Kalimantan Timur, pada Senin (18/5) kemarin.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menyebut Deky ditangkap ihwal dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aliran dana hasil tindak pidana narkotika oleh jaringan Ishak.
Deky, kata ia diduga menjadi pelindung atau beking jaringan bandar narkoba di wilayah tersebut.
“Menjadi pelindung atau beking peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat, Kalimantan Timur,” jelasnya, Senin.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- Eks Kasat Narkoba Kutai Barat
- akp deky ditahan
- kasus peredaran narkoba
- narkoba
- bareskrim polri





