Bukan Pemecatan, SE Nomor 7 Tahun 2026 Ternyata Atur Tunjangan Guru Non-ASN

wartaekonomi.co.id
4 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik soal nasib guru honorer kembali mencuat setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Banyak tenaga pendidik khawatir aturan tersebut menjadi sinyal bahwa non-ASN tak lagi bisa mengajar mulai tahun 2027.

Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan kabar tersebut tidak benar. Pemerintah justru memastikan guru honorer masih dibutuhkan untuk menjaga proses pembelajaran di sekolah-sekolah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan surat edaran itu diterbitkan bukan untuk menghentikan guru non-ASN, melainkan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam menata status tenaga pendidik honorer.

"Guru non-ASN masih sangat dibutuhkan di sekolah-sekolah. Mengapa SE ini terbit, ada tiga tujuan menjamin pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian penugasan guru, menjadi landasan bagi pemda dalam menggaji guru," kata Nunuk dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Selasa (19/5/2026).

Tak hanya soal penataan status, SE tersebut juga mengatur dukungan penghasilan bagi guru non-ASN yang masuk dalam pendataan Dapodik. Pemerintah disebut menyiapkan tunjangan profesi hingga insentif bulanan bagi guru yang memenuhi syarat tertentu.

Baca Juga: Nasib 237 Ribu Guru Honorer Terjawab! Kemendikdasmen Bongkar Peluang Jadi ASN

"SE ini juga mengatur dukungan penghasilan bagi guru non-ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tunjangan profesi guru insentif maupun dukungan tambahan lain dari pemerintah daerah di situ," ungkap Nunuk.

Kemendikdasmen mencatat ada 137.764 guru non-ASN yang berhak menerima tunjangan profesi guru sebesar Rp2 juta per bulan. Tunjangan tersebut diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja.

"Dari data kami, 137.764 guru yang berhak untuk mendapat tunjangan profesi guru. Jadi di sini disampaikan, bagi non-ASN yang memenuhi yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mereka, akan mendapatkan Rp2 juta per bulan," tutur Nunuk.

Sementara itu, sebanyak 99.432 guru lainnya akan menerima insentif sebesar Rp400 ribu per bulan. Kelompok ini terdiri dari guru yang belum memenuhi beban kerja atau belum memiliki sertifikat pendidik.

“Dua kelompok ini diberikan insentif sebesar Rp400.000 per bulan,” lanjut Nunuk.

Baca Juga: Kemendikdasmen Buka Fakta Soal Guru Honorer Dilarang Mengajar Mulai 2027

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga diberi ruang untuk menambah penghasilan guru non-ASN sesuai kemampuan anggaran daerah masing-masing.

"Ini hanya non-ASN, non-ASN yang terdata di Dapodik," jelas Nunuk.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kenali Pelayanan dan Fungsi Urus SKCK dari Polsek Sampai Mabes
• 13 jam laludetik.com
thumb
Ricuh di Stadion Lukas Enembe Usai Persipura Kalah, 15 Orang Resmi Jadi Tersangka
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Pentagon Undang Menhan RI Setelah Larangan Masuk AS Dicabut
• 2 jam lalueranasional.com
thumb
KPK Geledah Dinkes Ponorogo, Pengembangan Dugaan Korupsi Sugiri Sancoko
• 1 jam laluberitajatim.com
thumb
Kasus Korupsi Sertifikasi K3, Noel Heran Tuntutan Hanya Beda Setahun dengan Terdakwa Lain
• 2 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.