jpnn.com - PURWOKERTO - Pakar hukum administrasi kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof Tedi Sudrajat mengusulkan supaya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu atau P3K PW diintegrasikan menjadi PPPK penuh. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memperkuat kepastian hukum, kesejahteraan, dan jenjang karier aparatur sipil negara. "Menurut pandangan saya, PPPK paruh waktu sebaiknya dihilangkan saja dan diintegrasikan menjadi PPPK," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (19/5).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu mengatakan bahwa keberadaan PPPK paruh waktu yang saat ini diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 masih menimbulkan sejumlah persoalan. Sebab, kata dia, dasar hukumnya belum cukup kuat dalam struktur peraturan perundang-undangan. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebenarnya hanya mengatur dua jenis ASN, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Peralihan P3K PW ke PPPK di Depan Mata, Honorer Dihapus? Sikap PB PGRI Sudah Jelas
Namun, dalam proses penataan honorer, muncul skema P3K PW sebagai solusi bagi tenaga non-ASN yang belum lulus seleksi PPPK penuh. "PPPK paruh waktu itu dasar pengaturannya baru keputusan menteri, belum diatur dalam peraturan pemerintah ataupun undang-undang. Ini yang membuat perlindungan hukumnya belum jelas," ungkapnya.
Prof Tedi pun menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian terkait status kepegawaian, kesejahteraan, hingga pengembangan karier pegawai. Skema P3K PW, kata dia, bahkan cenderung mendegradasikan posisi PPPK karena tidak memiliki standar pengaturan kuat dari pemerintah pusat, termasuk dalam aspek penghasilan yang masih bergantung pada kemampuan keuangan daerah. "Kalau PPPK paruh waktu itu kesejahteraannya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah sehingga belum ada standardisasi secara nasional," katanya.
BACA JUGA: Ratusan Honorer Diangkat jadi CPNS dan PPPK, Tidak Ada Lagi Pegawai Berstatus Abu-abu
Lebih lanjut Prof Tedi mengatakan apabila pemerintah tetap mempertahankan skema PPPK, maka aspek perlindungan hukum, kesejahteraan, dan karier pegawai harus diperkuat melalui regulasi yang lebih komprehensif. Prof Tedi juga mendorong pemerintah perlu segera memperbarui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang dinilai sudah tidak relevan dengan ketentuan terbaru dalam UU ASN.
Menurut dia, pembaruan regulasi penting agar penataan PPPK memiliki kepastian hukum, sekaligus mampu mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. "Nah, yang paling penting itu memastikan ada kepastian masa depan bagi PPPK, baik terkait kesejahteraan, karier, maupun perlindungan hukumnya," ungkap dia.
BACA JUGA: Kapan Gaji ke-13 PNS dan PPPK Cair? Pak Hariyadi Menjawab
Prof Tedi menambahkan keberadaan PPPK sangat dibutuhkan untuk mengisi kekurangan sumber daya manusia aparatur, terutama di sektor pelayanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan. Dia mencontohkan banyak guru ASN yang memasuki masa pensiun, sementara kebutuhan tenaga pengajar di berbagai daerah masih cukup tinggi. Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah wilayah terpencil, terdepan, dan tertinggal yang masih membutuhkan tambahan aparatur agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
"Skema PPPK bisa menjadi solusi untuk mengisi kekurangan SDM aparatur agar pelayanan publik tetap berjalan efektif," katanya.
Dia juga mengatakan bahwa pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan diskresi tertentu dalam penataan PPPK sebagaimana pernah dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Namun, dia mengatakan bahwa kebijakan tersebut tentu memerlukan pertimbangan matang karena berkaitan dengan implikasi anggaran dan pengelolaan SDM aparatur dalam jumlah besar. Terkait dengan hal tersebut, Prof Tedi menekankan bahwa langkah paling realistis saat ini adalah memperkuat regulasi PPPK sekaligus mengintegrasikan P3K PW ke dalam skema PPPK penuh agar tercipta kepastian bagi pegawai maupun instansi pemerintah. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi




