Pantau - Polda Metro Jaya menegaskan seluruh tindakan Tim Pemburu Begal dilakukan sesuai pedoman hukum dan mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap penindakan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan seluruh personel Tim Pemburu Begal berpedoman pada aturan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri, KUHAP, dan KUHP.
“Baik itu peraturan Kapolri, kemudian KUHAP, KUHP, yang semuanya melekat. Hal ini tentunya adalah dalam rangka menjamin setiap upaya dan tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh kami sebagai aparat penegak hukum, adalah tindakan yang menghormati hak asasi manusia,” kata Iman di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons kekhawatiran sejumlah pihak terkait potensi tindakan represif Tim Pemburu Begal yang menggunakan senjata api saat menangkap pelaku kejahatan jalanan.
Penembakan Dilakukan dalam Situasi MembahayakanIman menjelaskan tindakan tegas dan terukur hanya dilakukan dalam kondisi yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas kepolisian.
“Maka, petugas kami mengambil upaya dan tindakan tegas dan terukur terhadap para tersangka, dan pelaku yang dapat kami amankan, kami amankan dengan tidak menggunakan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Ia mengatakan tindakan tersebut diterapkan terhadap pelaku yang menggunakan senjata api saat melakukan aksi kejahatan.
Menurut dia, risiko terhadap keselamatan warga sekitar menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan tindakan di lapangan.
“Hal ini diperhitungkan berdasarkan risiko keselamatan warga masyarakat yang berada di sekitar tempat penindakan atau penangkapan dan keselamatan petugas-petugas kami,” ungkap Iman.
Empat Pelaku Begal Berhasil DitangkapSebelumnya, Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal yang sempat viral di media sosial.
“Sebagaimana kita ketahui, beberapa waktu lalu sempat viral kejadian curas di wilayah Duren Sawit, kemudian di wilayah Rawamangun, kemudian di wilayah Kebon Jeruk, dan di wilayah Bekasi. Kemudian, kami melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku,” tutur Iman.
Ia mengungkapkan dua pelaku sempat mengeluarkan senjata api sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Karena sebelumnya pelaku juga pernah melukai korbannya dengan menggunakan senjata api tersebut, sehingga korban mengalami luka tembak di kaki dan menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Iman.




