FAJAR, MAKASSAR — Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) berkontribusi dalam program cetak sawah yang dilakukan pemerintah provinsi Kalimantan Tengah. Hanya saja partisipasi UNM bukan pada pencetakan sawah baru melainkan pada kegiatan survei, investigasi dan desain (SID).
Hal ini disampaikan Ketua Jurusan Teknologi Pertanian Fakultas Teknik UNM, Dr Andi Sukainah di Makassar, Jumat, 22 Mei.
Sukainah mengatakan, pihaknya terlibat secara langsung dalam program pencetakan sawah di Kabupaten Barito Selatan dan Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurut dia, Program Cetak Sawah Rakyat 2025 adalah agenda strategis nasional yang diprakarsai oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dan menciptakan swasembada pangan.
Program ini didasarkan pada surat resmi dari Kementerian Pertanian yang meminta dukungan Gubernur, Walikota, dan Bupati di seluruh Indonesia untuk mengidentifikasi dan mempercepat pencetakan sawah baru.
Menanggapi surat tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran mengusulkan lokasi pencetakan sawah di provinsinya dan mengajak keterlibatan universitas-universitas nasional untuk melaksanakan proses ilmiah Survei Investigasi dan Desain (SID).
Dalam kerangka tersebut, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah, Hj. Sunarti, menandatangani kontrak kerja sama antara SID Cetak Sawah Rakyat dan sembilan universitas negeri pada 29 Oktober 2024 di Hotel M Bahalap, Palangka Raya.
Penandatanganan ini dilakukan di hadapan dan di bawah arahan langsung Direktur Perlindungan dan Persiapan Lahan Direktorat Jenderal PSP Kementerian Pertanian, Dede Sulaeman.
Kesembilan perguruan tinggi yang tergabung dalam konsorsium nasional ini adalah Universitas Gadjah Mada, Universitas Palangka Raya, Universitas Padjadjaran, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Universitas Bangka Belitung, Universitas Diponegoro, Universitas Hasanuddin, Universitas Negeri Makassar, dan Universitas Sebelas Maret.
“Universitas Negeri Makassar dipercaya bertanggung jawab atas penerapan SID beberapa daerah di Kabupaten Barito Selatan dan di Kabupaten Kapuas,” kata Sukainah.
Sukainah menambahkan keterlibatan FT UNM dalam proyek ini didasarkan pada landasan hukum yang berlapis dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya.
Dasar hukum itu antara lain UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang secara eksplisit memberikan dasar bagi universitas untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dan dunia industri dalam kerangka pelaksanaan Tridharma dan penguatan daya saing bangsa.
Selaij itu juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemeliharaan dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi, yang menegaskan kewenangan pendidikan tinggi untuk membuat perjanjian dengan pihak ketiga.
Ada juga Permendikbud Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Pendidikan Tinggi, yang mengatur prosedur kerja sama dengan dunia bisnis dan pemerintah daerah. PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, yang mengatur mekanisme kerja sama antara universitas dan pemerintah daerah.
Peran FT UNM
Sukainah menegaskan keterlibatan Fakultas Teknik UNM dalam program ini dalam kapasitasnya sebagai konsultan ilmiah. Bukan kontraktor.
Menurut dia keterlibatan Fakultas Teknik UNM sepenuhnya dan secara eksklusif berada di ranah ilmiah akademis, yaitu pelaksanaan Survei, Investigasi, dan Desain (SID).
Lingkup kerja tim UNM FT meliputi pengukuran topografi dan pemetaan geospasial wilayah, pengumpulan dan analisis sampel tanah termasuk karakteristik tanah gambut, analisis hidrologi dan ketersediaan sumber daya air, pemetaan risiko kekeringan dan potensi penurunan permukaan tanah, serta penyusunan desain mikro hidrologi dan rekomendasi teknis untuk kesesuaian lahan.
“Semua hasil yang dihasilkan oleh tim FT UNM adalah dokumen ilmiah. Mulai dari peta kesesuaian lahan, laporan analisis tanah dan hidrologi, gambar desain teknis, dan rekomendasi perencanaan. Dokumen-dokumen ini merupakan dasar ilmiah bagi pelaksana lapangan untuk bekerja,” katanya.
Ia menambahkan Fakultas Teknik UNM
tidak dan tidak memiliki kewenangan hukum atas aktivitas konstruksi fisik apapun.
Pemisahan peran ini bukan hanya pernyataan administratif, tetapi konstruksi hukum yang ketat dalam sistem hukum konstruksi Indonesia: konsultan perencanaan dan kontraktor pelaksana adalah subjek hukum yang berbeda dengan tanggung jawab yang tidak dapat digantikan.
“Konsultan bertanggung jawab atas keakuratan perencanaan dan analisis ilmiah, sedangkan kontraktor sepenuhnya bertanggung jawab atas metode kerja, kualitas konstruksi, keselamatan kerja, dan kesesuaian hasil fisik dengan spesifikasi yang telah ditetapkan,” katanya.
Mengapa Perlu Survei dan Desain?
Wilayah Barito Selatan dan Kapuas didominasi oleh lahan gambut dan rawa pasang surut yang secara teknis merupakan salah satu ekosistem pertanian paling kompleks di dunia.
Tanah gambut memiliki karakteristik yang sangat berbeda dari tanah mineral biasa: kepadatan rendah, porositas tinggi, permeabilitas tinggi, rentan terhadap penurunan setelah pengeringan, dan berisiko mengalami kekeringan permanen jika pengelolaan air tidak tepat. Kesalahan dalam desain pengelolaan air di lahan gambut tidak hanya menyebabkan gagal panen, tetapi juga dapat memicu kebakaran lahan yang memiliki dampak jauh lebih luas.
Sukainah mengatakan penelitian tentang lahan gambut di Kalimantan Selatan menunjukkan bahwa pemetaan tingkat kekeringan menggunakan kombinasi data satelit Landsat 8, indeks vegetasi NDVI, curah hujan, dan suhu permukaan tanah menjadi referensi perencanaan yang tidak dapat diabaikan.
“Tanpa basis data ini, intervensi sawah di lahan gambut justru berisiko memperburuk degradasi ekologis,” katanya.
Penelitian tentang sawah di Kalimantan Barat jelas menunjukkan bahwa banyak lokasi sawah sebelumnya gagal justru karena tidak didasarkan pada Survei Investigasi dan Desain yang memadai: vegetasi terlalu lebat untuk digali, lahan berada di dataran tinggi yang sulit diirigasi, atau mencakup area yang secara hukum tidak dapat dialihfungsikan.
Kegagalan tersebut terjadi bukan karena kontraktornya buruk, tetapi karena tidak ada data ilmiah yang kuat di depannya.
“Di sinilah peran universitas menjadi tak tergantikan. FT UNM menghadirkan kapasitas penelitian multidisiplin yang mencakup teknik pertanian, geodesi dan teknik geospasial, teknik sipil perairan, dan analisis lingkungan, yang diintegrasikan dalam sebuah tim untuk menghasilkan SID (Sustainable Impact Statement) yang akurat, bertanggung jawab secara ilmiah, dan berorientasi pada keberlanjutan ekologis,” jelasnya. (*)





