Bisnis.com, JAKARTA — Penerapan skema ekspor satu pintu batu bara melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai tidak otomatis meningkatkan penerimaan negara maupun posisi tawar Indonesia di pasar global secara signifikan. Pasalnya, mekanisme pengawasan harga dan royalti batu bara selama ini dinilai sudah jauh lebih ketat dibanding sebelumnya.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan pemerintah sejatinya telah memiliki instrumen pengawasan harga batu bara melalui kewajiban penggunaan Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk transaksi ekspor sejak awal Maret 2025.
Dengan mekanisme tersebut, harga ekspor batu bara Indonesia sudah mengacu pada harga referensi resmi sehingga ruang penjualan di bawah harga pasar dan potensi kebocoran royalti makin sempit.
“Karena itu, argumen bahwa pintu ekspor tunggal dibutuhkan agar negara mengetahui harga jual yang sebenarnya menjadi kurang sepenuhnya tepat untuk komoditas batu bara,” katanya saat dihubungi, Jumat (22/5/2026).
Menurut Yusuf, mekanisme royalti progresif dan pengawasan transaksi ekspor batu bara juga sudah berjalan relatif lebih maju dibanding sejumlah komoditas lain. Alhasil, nilai tambah kebijakan eksportir tunggal terhadap batu bara dinilai tidak akan sebesar yang dibayangkan publik.
Dia menjelaskan Indonesia memang memiliki posisi dominan sebagai eksportir batu bara global dengan produksi mendekati 800 juta ton per tahun dan sekitar dua pertiganya diekspor. Dalam teori ekonomi, skema penjualan terpusat memang berpotensi menciptakan disiplin harga dan mencegah eksportir domestik saling menekan harga jual.
Baca Juga
- Purbaya: Kemenkeu dan K/L Akan Tempatkan Pengawas PT DSI
- Beredar Isu Ekspor Komoditas via Danantara Ditunda, Airlangga: Tetap 1 Juni 2026
- Ekspor via Danantara Tetap Berlaku 1 Juni, Ini Kata Airlangga soal Kontrak Berjalan
Namun, kondisi pasar global saat ini dinilai tidak mendukung terciptanya penguatan harga yang signifikan. Permintaan dari dua pasar utama Indonesia, yakni China dan India, tengah mengalami perubahan struktural seiring peningkatan produksi batu bara domestik kedua negara tersebut.
“Indonesia memang bisa mengatur eksportir domestiknya, tetapi kita tidak bisa memaksa China atau India membeli dengan harga lebih tinggi jika mereka punya alternatif lain,” ujar Yusuf.
Dia menilai posisi Indonesia sebagai eksportir batu bara terbesar dunia tidak otomatis membuat negara memiliki kendali penuh atas harga global batu bara. China dan India disebut masih memiliki opsi meningkatkan produksi domestik, memperbesar impor dari negara lain seperti Australia dan Rusia, hingga menekan konsumsi impor secara bertahap.
Selain itu, tekanan transisi energi global juga membuat prospek batu bara jangka panjang makin menantang. Dalam kondisi pasar yang melemah, strategi menjaga harga terlalu agresif justru berisiko mengorbankan volume ekspor Indonesia.
“Jadi manfaat realistisnya mungkin hanya berupa sedikit peningkatan disiplin harga, khususnya pada ceruk batu bara kalori rendah yang memang menjadi kekuatan Indonesia, bukan lompatan besar pada harga global,” katanya.
Dari sisi penerimaan negara, Yusuf menilai tambahan pemasukan yang paling realistis bukan berasal dari perubahan mekanisme penjualan, melainkan dari perbaikan pencatatan volume, pengurangan under-reporting, dan pengetatan transaksi afiliasi.
Menurutnya, skema eksportir tunggal memang berpotensi mempersempit praktik transfer pricing yang selama ini kerap dilakukan melalui penjualan batu bara ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga murah sebelum keuntungan dipindahkan ke luar negeri.
Meski begitu, dia mengingatkan potensi manipulasi tetap dapat bergeser ke pos lain seperti biaya logistik, freight, asuransi, maupun harga pembelian domestik dari produsen ke badan eksportir tunggal.
Yusuf juga mengingatkan potensi efek samping terhadap margin produsen batu bara apabila badan eksportir tunggal mengambil fee atau margin tertentu dalam rantai perdagangan. Kondisi tersebut berpotensi menekan laba perusahaan dan pada akhirnya mengurangi penerimaan pajak penghasilan badan.
“Jadi devisa bruto mungkin terlihat lebih besar, tetapi penerimaan bersih negara belum tentu naik sebesar yang dibayangkan karena sebagian hanya berpindah dari kantong perusahaan ke lembaga perantara,” ujarnya.
Dia menilai pemerintah sebenarnya masih memiliki ruang untuk memperkuat pengawasan tanpa harus langsung menerapkan model eksportir tunggal yang lebih intervensionis. Instrumen seperti HBA, aturan transfer pricing, pencocokan data kepabeanan, hingga kewajiban pelaporan transaksi disebut masih dapat diperketat lebih lanjut.
“Persoalannya sebenarnya bukan sekadar siapa yang menjual, tetapi seberapa transparan keseluruhan rantai transaksinya,” kata Yusuf.





