VIVA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yang juga terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer mengaku bersalah karena tidak cukup hati-hati dalam menjaga amanah selama menjabat sebagai Wamenaker sehingga tersandung kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Saya mengakui salah, saya menyesal. Saya menyesal karena sebagai pejabat publik, saya seharusnya menjaga amanah dengan jauh lebih baik, lebih hati-hati," kata Noel saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 25 Mei 2026.
Noel menyadari seharusnya bisa lebih waspada terhadap setiap ruang, relasi, komunikasi, lingkungan jabatan, dan keadaan, yang dapat menimbulkan persoalan serta melukai kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, Noel tidak akan membenarkan kesalahannya, merendahkan proses hukum serta menyalahkan siapa pun.
Namun, dia memohon agar Majelis Hakim berkenan mempertimbangkannya sebagai manusia secara utuh serta melihat perkara dan kesadarannya. Dia pun menyampaikan pengakuan tersebut bukan hanya sebagai kalimat kosong dan menyadari penyesalan yang benar tidak berhenti pada ucapan.
"Penyesalan harus menjadi kesadaran yang merendahkan hati, mengubah cara memandang hidup, dan membuka jalan untuk memperbaiki diri," ujarnya
Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025, ia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.
Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut 3 tahun penjara; Fahrurozi 4 tahun dan 6 bulan penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara, Irvian Bobby Mahendro Putro 6 tahun penjara, serta Hery Sutanto 7 tahun penjara.





