JAKARTA, DISWAY.ID - BP BUMN mengisntruksikan kepada PTPN I untuk menempuh jalur damai dalam kasus pencurian sisa getah karet yang menjerat Kakek Mujiran di Lampung.
Kakek Mujiran, warga Kabupaten Lampung Selatan, harus berurusan dengan hukum lantaran terjerat kasus pengambilan sisa getah karet di lahan PTPN I.
BACA JUGA:Ratusan Pekerja PTPN IV Cot Girek Datangi Kantor Bupati Aceh Utara, Minta Kepastian Penyelesaian Klaim Lahan
Kakek Mujiran kini bebas setelah Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management, Dony Oskaria turun tangan menegur keras manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Kakek Mujiran harus berurusan dengan hukum lantaran mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN di Lampung. Proses hukum itu rupanya mendapat kecaman dari Dony dan menyayangkan aspek pemidanaan yang dilakukan PTPN.
Dony mengecam tindakan penyelesaian masalah yang mengesampingkan nilai kemanusiaan tersebut. Dony mengingatkan seluruh jajaran BUMN mengenai hakikat berdirinya perusahaan negara.
"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," kata Dony Oskaria dalam keterangan tertulis.
BACA JUGA:Hilirisasi Tahap II Dikebut, Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei
Dony mengatakan pendekatan hukum pidana terhadap warga yang sekadar berusaha bertahan hidup mencederai nilai-nilai BUMN. Dia mengatakan BP BUMN dan Danantara telah mengeluarkan tiga instruksi kepada Direksi PTPN.
Pertama, PTPN diinstruksikan segera mencabut laporan dan menghentikan segala bentuk proses hukum atau intimidasi terhadap Kakek Mujiran. Dony menyampaikan permintaan maaf langsung sebagai Kepala BP BUMN atas peristiwa yang dialami Mujiran.
Minta PTPN Minta MaafDony menginstruksikan agar PTPN, khususnya pimpinan wilayah setempat, turun langsung menemui Mujiran dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf secara institusi.
"Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat," kata Dony.
Instruksi lain ialah pemberian bantuan dan pekerjaan. PTPN akan memberikan bantuan sosial yang memadai kepada Mujiran.
Selain itu, PTPN diminta merangkul Mujiran dengan memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisik atau memberikan pekerjaan kepada anggota keluarga Mujiran agar memiliki sumber penghasilan yang layak.
"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," ujar Dony.
- 1
- 2
- »





