Pura-pura Jadi Karyawan, Pria di Cilandak Jaksel Gasak Motor Bos Warung Pecel Lele

kompas.com
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AR ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor milik bos warung pecel lele tempat dia bekerja di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/5/2026) dini hari.

Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen mengatakan, AR melancarkan aksinya setelah memantau sepeda motor milik korban selama tiga hari bekerja di warung tersebut.

Baca juga: 10 Kali Beraksi di Kalideres Jakbar, Komplotan Curanmor Diringkus Polisi

“Dua tiga hari lihat situasi, pemilik warungnya punya motor. Begitu diparkir, dibawa kabur,” kata Zen ditemui wartawan di Mapolsek Cilandak, Senin (25/5/2026).

Akibat kejadian tersebut, pemilik warung melapor ke Polsek Cilandak. Setelah dilakukan penyelidikan, AR diketahui melarikan diri ke luar kota dengan membawa sepeda motor senilai Rp 35 juta itu.

Polisi kemudian meringkus AR di Laladon, Kabupaten Bogor, saat hendak menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain.

“Ini berhasil kami amankan di Bogor pada saat COD,” ujar dia.

Dalam pemeriksaan, AR mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 10 kali, di antaranya di Bekasi, Depok, Cikarang, Tangerang, hingga wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Saat ini AR ditahan di rutan Polsek Cilandak dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Kelompok Tani Kampung Bayam Usul Urban Farming Dekat JIS Jadi Agrowisata

Ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkot Makassar Pertahankan Opini WTP atas LKPD 2025
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tak Layani Penerima Manfaat Ibu Hamil, Menyusui dan Balita, SPPG Bakal Kena Suspend Mulai 2 Juni
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Demokrat Bilang Sudah Terapkan Syarat Keterwakilan Caleg Perempuan 30 Persen
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Rupiah Kian Melemah, Pengamat: Perbankan Dibayangi Risiko Likuiditas hingga Kredit Macet
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Berkaca Pada Putusan MK soal Ambang Batas Presiden 0 Persen, GKSR Desak Perlakuan yang Sama di DPR
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.