Polda DIY angkat bicara terkait viralnya pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) oleh sekelompok massa di daerah Glugo, Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, DIY.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan situasi saat ini sudah kondusif.
Ihsan mengungkapkan keributan terjadi pada Minggu (24/5) pukul 07.45 WIB.
"Permasalahan tersebut diduga berawal dari masalah perizinan pendirian dan operasional tempat ibadah yang belum dilengkapi oleh pihak GMS dan diprotes oleh FJI (Front Jihad Islam)," kata Ihsan dalam keterangannya, Selasa (26/5).
Ihsan menjelaskan, saat itu Kapolres Bantul bersiaga dan mengamankan lokasi untuk memitigasi agar konflik tak makin berkembang.
"Setelah melerai dan menahan aksi protes dari pihak FJI, Kapolres Bantul memediasi kedua belah pihak yang masing-masing diwakili oleh saudara Darohman dari FJI dan dari pihak GMS diwakili oleh Pendeta Yosep Moro Wijaya," katanya.
"Dari hasil mediasi yang dipimpin Kapolres tersebut pihak FJI meminta agar dari pihak GMS melengkapi izin pendirian dan operasional tempat ibadah tersebut dan mensosialisasikannya kepada warga masyarakat setempat, adapun permintaan dari pihak GMS untuk bisa menyelesaikan doa ibadah yang sempat terhenti pada saat itu," katanya.
Ihsan menyebut kedua belah pihak saling menyepakati permintaan masing-masing.
Lanjutnya, Senin (25/5) Polda DIY mendorong pertemuan lanjutan lintas stakeholder dari Pemkab Bantul, Kemenag, TNI, Kejaksaan, FKUB hingga dari Kesbangpol Kabupaten Bantul dan perwakilan dari GMS.
"Di mana dalam pertemuan tersebut diputuskan untuk pihak GMS dapat segera melengkapi izin pendirian dan operasional tempat Ibadah dan selama proses tersebut GMS sementara tidak melaksanakan kegiatan keagamaan di Dusun Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul sebelum semua regulasi tersebut terpenuhi," kata Ihsan.
Di sisi lain, Ihsan menegaskan kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi, segala bentuk tindakan intimidasi sepihak tidak dibenarkan oleh hukum.
"Polda DIY tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan intoleransi, intimidasi, maupun aksi sepihak oleh kelompok masyarakat yang mengganggu ketertiban umum," kata Ihsan.





