Dua artikel kritis yang diterbitkan The Economist pada pertengahan Mei 2026 dengan judul “Indonesia, the Biggest Muslim-Majority Country, Is on a Risky Path” dan “Indonesia's President Is Jeopardising the Economy and Democracy” kembali memantik debat lama mengenai arah perekonomian Indonesia. Media tersebut menyuarakan kecemasan klasik di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto. Indonesia dianggap sedang menempuh jalur berbahaya akibat penguatan intervensi negara, pelonggaran disiplin fiskal, dan konsolidasi politik terpusat.
Namun, kritik dari penganut ortodoksi neoliberal tersebut gagal menangkap esensi masalah yang sesungguhnya. Kebijakan ekonomi yang dikenal sebagai “Prabowonomics” ini pada dasar akademisnya adalah tesis tandingan terhadap kegagalan Konsensus Washington yang selama berdekade-dekade menjebak Indonesia dalam deindustrialisasi dini dan kutukan komoditas.
Berakar pada mandat Pasal 33 UUD 1945, Prabowonomics mengusung model “Ekonomi Pasar Pancasila”. Negara ditempatkan sebagai motor penggerak keadilan distributif melalui investasi modal manusia, hilirisasi industri, dan penguatan ekonomi komunal.
Paradoks terbesar dari Prabowonomics hari ini bukanlah pada konsepnya yang dinilai terlalu kiri oleh pengamat Barat. Ironi terbesar justru terletak pada disonansi eksekusi. Bagaimana cita-cita pembangunan yang berorientasi populis-sosialis ini dititipkan kepada jajaran kabinet dan lembaga pelaksana yang didominasi oleh tokoh-tokoh berlatar belakang pengusaha kakap, teknokrat pro-pasar, dan lembaga kuasi-negara yang bekerja dengan logika komersial serta kapitalistik.
Akibatnya, program-program kerakyatan yang mulia mengalami deviasi di tingkat tapak. Program berubah menjadi sekadar komodifikasi logistik dan proyek fisik raksasa yang kering dari partisipasi warga.
Pergeseran kepemimpinan di Kementerian Keuangan dari Sri Mulyani Indrawati ke Purbaya Yudhi Sadewa pada September 2025 menandai transisi penting dari rezim fiskal ketat menjadi manajemen anggaran ekspansif. Pergeseran ini dilakukan demi mengejar target pertumbuhan produk domestik bruto sebesar 8% per tahun.
Kebijakan fiskal yang sangat progresif ini secara langsung memicu gejolak di pasar keuangan global. Termasuk penurunan peringkat prospek utang menjadi negatif oleh Moody's serta pelarian ekuitas domestik. Namun, dampak yang paling krusial dari perubahan haluan fiskal makro tersebut adalah terjadinya disonansi alokasi anggaran yang langsung merambah dan mengintervensi ruang hidup perdesaan.
Demi menjaga defisit anggaran tetap berada di bawah batas legal 3% di tengah gelombang belanja ekspansif, pemerintah mengambil jalan pintas pengetatan fiskal di tingkat tapak yang berujung pada penyusutan nilai gizi pangan anak sekolah.
Di sisi lain, tekanan pembiayaan non-APBN juga memicu lahirnya kebijakan untuk menjaminkan alokasi Dana Desa secara otomatis sebagai agunan utang proyek infrastruktur gerai fisik koperasi.
Dengan demikian, keputusan strategis di tingkat Kementerian Keuangan tidak lagi beroperasi di ruang hampa udara. Keputusan ini secara langsung mendistorsi keadilan teritorial dan mengorbankan otonomi fiskal pedesaan demi memenuhi target pertumbuhan makroekonomi jangka pendek.
Koperasi Desa dan Proyek Konstruksi RaksasaPilar kerakyatan Prabowonomics kembali diuji lewat peluncuran masif Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah menetapkan pembentukan hingga 80.000 unit koperasi di seluruh penjuru tanah air melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Koperasi ini diidealkan sebagai instrumen pembangunan pedesaan dari bawah untuk membebaskan petani dan nelayan dari cengkeraman tengkulak.
Namun, realitas operasionalisasi di lapangan justru mencerminkan corak pembangunan dari atas yang mengabaikan kedaulatan warga desa. Melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, pembangunan gerai, gudang, dan pengadaan sarana secara terpusat ditugaskan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai kontraktor tunggal.
Setiap unit gerai dibangun dengan ukuran standar 20 x 30 meter dengan biaya konstruksi fantastis mencapai Rp1,6 miliar. Pembangunan fisik gerai ini dikerjasamakan secara erat dengan personel militer di tingkat desa untuk survei lokasi dan pengamanan distribusi logistik material.
Skema pembiayaan proyek ini menimbulkan kontroversi kebijakan yang mendalam. Pembangunan fisik koperasi dibiayai menggunakan pinjaman dari Bank Himpunan Milik Negara dengan batas maksimal Rp3 miliar per unit. Namun, jaminan pembayaran utang tersebut ditalangi secara otomatis melalui pemotongan alokasi Dana Desa di masing-masing wilayah berdasarkan regulasi yang mewajibkan Dana Desa menyokong proyek koperasi.
PT Agrinas mengonfirmasi telah menandatangani alokasi talangan Dana Desa senilai Rp210 triliun untuk pembangunan di 16.752 titik. Skema ini dinilai sebagai penyanderaan anggaran otonom desa oleh pemerintah pusat demi membiayai proyek fisik yang belum tentu relevan dengan kebutuhan mendesak komunitas desa setempat.
Selain itu, penunjukan PT Agrinas sebagai operator tunggal mengabaikan pengusaha kecil dan kontraktor lokal yang akhirnya hanya menjadi penonton di daerah mereka sendiri. Langkah ini diperparah oleh keputusan impor 105.000 unit mobil pikap dari India untuk armada operasional koperasi yang menuai kritik tajam karena dinilai tidak memprioritaskan industri otomotif dalam negeri. Ketidakselarasan antara visi kerakyatan dan implementasi korporat ini tercermin dalam beberapa studi kasus di lapangan.
Kasus pertama adalah fenomena koperasi cangkang di Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Berdasarkan data profil resmi sistem informasi koperasi, Koperasi Desa Merah Putih Tugujaya telah terdaftar secara legal sejak 31 Mei 2025 dengan nomor badan hukum AHU-0014163.AH.01.29.TAHUN 2025 dan mendaftarkan 50 orang anggota. Namun, dalam kolom jenis usaha, seluruh unit fungsional mulai dari gerai sembako, gerai apotek, gerai simpan pinjam, gerai logistik, hingga kios pupuk tercatat tidak aktif atau tidak beroperasi, kecuali kepemilikan akun microsite. Kasus ini menunjukkan bahwa tanpa kesiapan modal sosial desa, koperasi di lapangan hanyalah cangkang administratif tanpa aktivitas ekonomi riil bagi warga."
Kasus kedua adalah kelemahan kelayakan geografis di Desa Kerek, Ngawi, Jawa Timur, tempat pembangunan gerai koperasi sempat viral karena didirikan menghadap langsung ke tepi sungai yang rawan longsor. Fakta bahwa konstruksi fisik tersebut dipaksakan di lahan rawan bencana demi mengejar target penyelesaian membuktikan lemahnya studi kelayakan di lapangan akibat desakan target penyelesaian proyek dari pusat.
Kasus ketiga adalah di Jombang, Jawa Timur, ketika forum pengurus koperasi setempat melayangkan protes keras kepada PT Agrinas akibat adanya kebijakan penunjukan staf gerai secara sepihak dari luar desa tanpa koordinasi dengan pengurus koperasi lokal. Tindakan dropping karyawan ini dinilai melukai kedaulatan warga desa yang seharusnya menjadi subjek, bukan objek dalam berkoperasi.
Kecenderungan kapitalisme negara yang hegemonik ini bahkan sempat memicu kekhawatiran dari Presiden Prabowo sendiri saat meninjau gerai di Nganjuk pada 16 Mei 2026. Beliau melontarkan pertanyaan reflektif apakah kehadiran gerai tersebut nantinya tidak dianggap bersaing dengan jaringan ritel Alfamart. Pertanyaan ini sangat beralasan, sebab gerai retail modern yang disuplai secara terpusat oleh korporasi negara berisiko mematikan toko-toko kelontong tradisional milik warga desa di sekitarnya karena ketimpangan skala logistik.
Makan Bergizi Gratis dan Hegemoni PengadaanProgram Makan Bergizi Gratis adalah etalase utama dari pilar pertama Prabowonomics, yakni investasi manusia jangka panjang. Program yang menyasar puluhan juta anak sekolah dan ibu hamil ini direncanakan sebagai jawaban atas krisis stunting dan malnutrisi kronis di Indonesia. Namun, di tangan para perumus kebijakan yang berorientasi pada kalkulasi efisiensi korporasi, program ini mengalami pemangkasan anggaran yang drastis.
Dalam struktur pembiayaan yang berjalan, dari total pagu anggaran sebesar Rp15.000 per porsi, alokasi untuk bahan makanan yang disajikan kepada siswa dipangkas menjadi hanya Rp10.000. Sementara itu, anggaran sebesar Rp5.000 dialihkan sepenuhnya untuk mendanai proses penyiapan, biaya logistik, operasional dapur umum, serta margin keuntungan bagi pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Secara matematis, biaya operasional dan penyiapan ini memakan porsi hingga 50% dari nilai riil bahan makanan itu sendiri. Rasio operasional yang luar biasa besar ini menjadi bukti empiris yang tidak terbantahkan mengenai kuatnya orientasi mengejar keuntungan komersial di dalam program sosial kemanusiaan ini. Ketika aspek distribusi dan pengadaan dapur umum dikelola dengan paradigma bisnis murni, kualitas gizi rill berupa menu tanpa susu terpaksa dikorbankan demi mengamankan margin keuntungan bagi para operator di lapangan.
Lebih memprihatinkan lagi adalah tersingkirnya inisiatif ekonomi lokal akibat sentralisasi pengadaan yang monopolistik. Alih-alih mengaktifkan sirkulasi ekonomi perdesaan secara inklusif, manajemen rantai pasok dapur umum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi didominasi oleh institusi-institusi besar di luar desa.
Pendekatan pengadaan terpusat ini membatasi keterlibatan langsung produsen pangan lokal dan jaringan usaha mikro desa, sehingga memicu inefisiensi harga bahan baku di atas harga pasar setempat. Model pengadaan yang tertutup ini pada akhirnya mengubah program sosial redistributif menjadi sekadar korporatisasi logistik yang mengabaikan potensi agraris perdesaan.
Paradoks Spasial dan Perumahan RakyatKebijakan penyediaan perumahan rakyat bagi masyarakat berpenghasilan rendah juga tidak luput dari disorientasi tata ruang. Program pembangunan rumah subsidi menghadapi tantangan aksesibilitas spasial yang sangat serius karena tingginya harga lahan di pusat kota akibat dominasi spekulan dan kegagalan negara melakukan kontrol lahan.
Akibatnya, para pengembang membangun perumahan subsidi di daerah satelit yang sangat jauh dari pusat ekonomi perkotaan. Dampak sosiologisnya adalah terciptanya kemiskinan spasial baru, di mana masyarakat berpenghasilan rendah harus menghabiskan waktu berjam-jam setiap harinya di jalan raya serta mengeluarkan biaya transportasi komuter yang sangat tinggi. Dari sudut pandang perencanaan wilayah, kebijakan ini gagal mewujudkan keadilan teritorial karena mengorbankan kualitas hidup warga kelas bawah.
Diperlukan pergeseran paradigma pembangunan ke arah penyediaan hunian vertikal berupa rumah susun sewa atau milik di tengah kota yang terintegrasi langsung dengan jaringan transportasi massal melalui konsep pengembangan kawasan berorientasi transit, didukung alokasi lahan strategis dari Bank Tanah.
Rekomendasi Kebijakan Menuju Ekonomi PancasilaAgar Prabowonomics tidak berakhir tragis sebagai wacana elitis yang kehilangan jiwa kerakyatannya, pemerintah harus segera melakukan reformasi struktural pada tataran eksekusi kebijakan yang mencakup beberapa aspek krusial.
Pertama, melakukan restrukturisasi eksekutor teknis. Presiden harus berani menyeleksi ulang para pembantu di kabinet maupun pimpinan BUMN serta lembaga teknis agar diisi oleh tokoh-tokoh yang memiliki komitmen ideologis yang kuat pada keadilan sosial dan ekonomi kerakyatan, bukan sekadar profesional yang berorientasi profit murni.
Kedua, melakukan desentralisasi pengelolaan program sosial secara menyeluruh. Praktik monopoli pengadaan logistik makanan bergizi dan ritel koperasi oleh korporasi pusat atau organisasi eksklusif aparat keamanan harus segera dihentikan. Serahkan pengelolaan dapur umum dan pasokan gerai kepada kelompok tani, nelayan, pelaku usaha mikro lokal, serta pengurus koperasi desa secara otonom melalui musyawarah desa yang otentik, guna mewujudkan model pembangunan endogen.
Ketiga, menyelamatkan Dana Desa dari penyanderaan utang proyek fisik terpusat. Regulasi yang mewajibkan penggunaan Dana Desa sebagai jaminan otomatis utang pembangunan fisik gerai koperasi harus segera dicabut. Dana Desa harus dikembalikan fungsinya sebagai instrumen kedaulatan fiskal warga desa secara mandiri.
Keempat, melakukan reposisi metrik keberhasilan pembangunan ekonomi nasional. Indikator kesuksesan pembangunan harus digeser dari ukuran-ukuran fisik makro, seperti besarnya nilai aset yang dikonsolidasikan Danantara atau jumlah unit gedung gerai yang berdiri, menjadi metrik substantif kesejahteraan mikro, yaitu kualitas gizi nyata di piring anak sekolah, nihilnya kasus keracunan makanan di lapangan, dan hidupnya sirkulasi keuangan yang mandiri di tingkat warga desa.
Hanya dengan penyelarasan radikal antara visi kerakyatan dan aksi nyata di tingkat tapak, cita-cita mulia Prabowonomics dapat dipisahkan dari bayang-bayang kapitalisme negara yang eksploitatif, demi mengantar Indonesia menuju gerbang Indonesia Emas 2045 yang adil, makmur, dan berdaulat bagi seluruh rakyat.




