JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan, terdapat dua laporan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah yang melibatkan Direktur PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF (Ahmad Syah Farhan).
Laporan pertama dilayangkan oleh pelapor berinisial JSP. Dalam laporan tersebut jumlah korban sebanyak 128 orang, dengan total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp12,145 miliar.
"Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu (30/5/2026).
"Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata," sambungnya, sebagaimana dilaporkan Jurnalis KompasTV, Prasetyo.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Umrah
Menurut penjelasannya, dalam laporan tersebut para korban telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal.
Atas dasar laporan JSP tersebut, penyidik telah menetapkan Ahmad Syah Farhan (ASF) sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan.
Penyidik, kata Budi, juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, ia menyebut selain laporan JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang.
Dalam laporan NN, korban telah membayar paket umrah senilai sekitar Rp78,8 juta, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.
Budi menuturkan, laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan pihaknya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- kasus penipuan umrah
- hanania group
- korban penipuan umrah hanania
- total kerugian
- polda metro jaya
- bos hanania tersangka





