Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah memenuhi seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan jaksa.
“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Iman mengatakan penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Namun, ia belum memastikan kapan proses tersebut akan dilaksanakan.
“Kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” ujarnya.
Setelah pelimpahan tahap II dilakukan, perkara akan berlanjut ke tahap penyusunan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum sebelum disidangkan di pengadilan.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada 15 Januari 2026, serta terhadap Rismon Sianipar pada 14 April 2026. Ketiganya memperoleh SP3 setelah menempuh mekanisme restorative justice.
Meski demikian, Iman menegaskan penghentian penyidikan terhadap ketiga tersangka tersebut tidak memengaruhi proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.
“Proses penyidikan tersangka lainnya tetap dilanjutkan sebagaimana tahap-tahap persidangan di pengadilan,” kata Iman saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4).





