KPK Jerat Eks Dirjen Imigrasi Silmy Karim Tersangka Pemerasan

kumparan.com
12 jam lalu
Cover Berita

KPK sudah menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Dia ditahan bersama 7 orang lainnya yang juga pejabat di lingkungan Imigrasi.

Silmy Karim dijerat sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku mantan Dirjen Imigrasi. Dia disangka melakukan tindak pidana berupa pemerasan atau gratifikasi.

"Adapun kepada delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu Saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (4/6).

"Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," sambungnya.

Berikut daftar tersangka yang dijerat KPK:

1. Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim

2. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam

3. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah

7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi

8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan dugaan korupsi penerbitan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (3/6).

"Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, ya, kartu identitas tetap. Ada juga yang sementara atau KITAS. Nah, dalam proses pengurusan tersebut," sambungnya.

Total 18 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Namun, hanya 8 orang yang kemudian yang dijadikan sebagai tersangka.

Sementara itu, sisa pihak yang turut diamankan dalam rentetan OTT tersebut telah dipulangkan karena masih berstatus sebagai saksi.

"Sehingga 10 orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi sehingga dipulangkan," tambahnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran 3 Santri di Ponpes Lombok Tengah, 1 Korban Tewas
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Roy Suryo Tak Bisa Berkelit? Kubu Jokowi Minta Lakukan Ini Jelang Sidang Kasus Ijazah Palsu
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pemerintah Mau Barter Komoditas dengan Filipina di Tengah Pelemahan Rupiah
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Swiss Kucurkan 3 Juta Euro Dukung Aksesi Indonesia ke OECD
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Imannuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker
• 7 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.