Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim telah selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai diperiksa Silmy keluar dari gedung KPK dengan menggunakan rompi tahanan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka.
Silmy Karim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu malam, proses pemeriksaannya telah selesai pada Kamis, 4 Juni 2026, pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tujuh tersangka lainnya. Total ada delapan tersangka yang kemudian dibawa ke rutan KPK untuk menjalani masa tahanan.
Baca juga: KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi di Imigrasi, Termasuk Silmy Karim
Sebelumnya KPK sempat mencari Silmy Karim terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.




