Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui jalur damai atau pendekatan kekeluargaan. Menurutnya, seluruh kasus kekerasan seksual harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Beberapa kasus yang ada memang ada yang menyelesaikan secara damai. Tapi kalau untuk kasus kekerasan seksual, itu nggak boleh ada RJ (restorative justice). Itu harus dilakukan proses pengadilan, jadi nggak boleh secara kekeluargaan," kata Arifah, Kamis (4/6/2026).
Hal itu disampaikan Arifah usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak antara Kementerian PPPA dengan Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta.
Arifah mengatakan pemerintah sedang berupaya memperbaiki sistem layanan bagi korban kekerasan melalui program pelayanan terpadu lintas kementerian dan lembaga (K/L). Salah satu persoalan yang selama ini ditemukan adalah korban kerap 'dipingpong' dari satu instansi ke instansi lainnya saat mencari bantuan.
"Nah makanya ada Perpres ini, di mana ada layanan terpadu supaya korban ketika mengalami kekerasan dia nggak perlu pindah dari satu instansi ke instansi lain," ujarnya.
Menurut Arifah, proses yang berbelit membuat sebagian korban enggan melaporkan kasus yang dialaminya. Padahal, hasil survei nasional menunjukkan jumlah korban yang melapor masih jauh lebih kecil dibanding jumlah kasus yang terjadi di masyarakat.
"Kadang mereka harus dari tempat pengaduan pertama dioper ke pengaduan kedua, kemudian dari pengaduan kedua dioper lagi ke ketiga, balik lagi ke sini. Dan itu yang menyebabkan korban akhirnya malas untuk melapor," jelasnya.
Karena itu, Kementerian PPPA bersama sejumlah kementerian dan lembaga menginisiasi layanan terpadu yang mengintegrasikan berbagai kebutuhan korban dalam satu sistem. Melalui mekanisme tersebut, korban diharapkan dapat memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, layanan kesehatan, hingga bantuan sosial tanpa harus berpindah-pindah tempat.
"Kita jadikan satu supaya menjadi satu atap. Jadi kesehatannya di situ, kemudian korban ketika mengalami secara keamanan dia terlindungi, kemudian kebutuhan lainnya juga cukup terpenuhi di satu atap," ungkapnya.
Program pelayanan terpadu tersebut mulai diuji coba di DKI Jakarta sebagai daerah percontohan. Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaannya selama masa uji coba sebelum diterapkan lebih luas di daerah lain.
"Mudah-mudahan kita sambil belajar kekurangannya di mana, sehingga kita perbaiki, perbaiki, dan perbaiki agar korban bisa terpenuhi haknya," tutup Arifah.
(bel/jbr)





