Breaking News! Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Breaking News! Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun PenjaraNasional | okezone | Kamis, 4 Juni 2026 - 15:38Dengarkan Berita

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel), divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat bacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Selain itu, Noel juga dikenakan pidana tambaha sejumlah Rp200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” kata Nur Sari.

Baca Juga:Penjual Sayur di Lumajang Tewas Dibegal saat Hendak ke Pasar, Motor Dibawa Kabur

“Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” tambahnya.

Dalam perkara ini, Noel dituntut 5 tahun penjara. Noel diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

 

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).

Selain pidana badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. JPU juga menuntut hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Noel sebesar Rp4,435 miliar subsider dua tahun kurungan. 

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Cuma Jago Teknologi, Dua Mahasiswa UBSI Kampus Tegal Mampu Sabet Juara KPop Dance Cover
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
"Shift-Shiftan" Meresahkan di Jakbar: Cerita Warga yang Muak dengan Aksi Pak Ogah
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Pengasah Pisau Keliling Hadapi Minimnya Regenerasi
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Purbaya Sebut UU P2SK Penting untuk Pertumbuhan Ekonomi
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Membaca Kemarahan Mahfud MD tentang Hukum dan Politik Indonesia
• 8 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.