Pigai Usul Kalangan Sipil Bisa Jadi Pejabat Utama Polri

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan utama non-operasional di lingkungan Polri.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," kata Pigai dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Pigai menegaskan, jabatan yang dia usulkan dapat diisi oleh unsur sipil bukanlah jabatan yang berkaitan langsung dengan tugas pokok operasional Polri.

Baca juga: Revisi UU Polri Dibahas, Pemerintah Serahkan 112 Daftar Masalah ke DPR

Jabatan yang ia usulkan mencakup bidang-bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

"Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar dia.

Menurut Pigai, revisi UU Polri menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.

Ia menyebutkan, keterlibatan profesional sipil pada jabatan-jabatan utama dari kalangan sipil merupakan praktik yang berkembang di berbagai negara demokratis modern.

Baca juga: Revisi UU Polri Diminta Atur Peran Polri Kelola Klub Sepak Bola demi Netralitas

Selain itu, usulan tersebut dinilai sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kebijakan tersebut juga diperlukan untuk menjaga keseimbangan karena anggota kepolisian saat ini bisa menduduki jabatan utama di institusi sipil.

"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," tutur Pigai.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tersangka Korupsi MBG Siap Jadi JC, Legislator: Silakan Saja Dibuka Faktanya
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Kata Pram soal JPO Senen Tak Langsung Beroperasi: Ada Masalah Komunikasi
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Sambut Hari Lingkungan Hidup, PT DPM Bagikan 1.400 Bibit Kopi dan Kemiri untuk Petani Dairi
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Cerah Berawan hingga Hujan Ringan
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Surabaya Dipilih Jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos, Bansos Ditarget Lebih Tepat Sasaran
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.