Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menjerat Richard Lee memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Kamis 4 Juni 2026, JPU Kejati Babten menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim Penyidik Polda Metro Jaya," kata Kasipenkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua melalui keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Jonathan menjelaskan Richard Lee, yang merupakan Direktur CV Athena Mandiri Group, diduga mengedarkan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar sah dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk segera disidangkan.
"Bahwa tersangka Richard alias dr Richard Lee bin Herling selaku Direktur CV. Athena Mandiri Group telah memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi/kosmetika yang tidak memiliki izin edar sah dari BPOM RI," jelas Jonathan.
Adapun modus operandi yang dilakukan Richard Lee dalam perkara ini adalah dengan mengubah label pada kemasan produk tertentu. Produk tersebut kemudian dipromosikan melalui akun media sosial TikTok milik tersangka.
"Adapun perbuatan tersangka tersebut yaitu untuk menambahkan dan merubah tulisan pada kemasan produk dengan nama produk. Produk WT dirubah kemasannya menjadi WT White Tomato; Produk Ribeskin Superficial Pink Aging dirubah menjadi DNA Salmon Dirumah Aja; Tersangka mempromosikan produk tersebut untuk disuntikkan ke dalam tubuh. Produk RE:Q PINK The Secret Of Inner Beauty & Health dirubah menjadi RE:Q PINK Ms V Stem Cell," ungkap dia.
(ond/isa)





