JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan dan pemberangkatan haji ilegal terus berulang dari tahun ke tahun.
Peringatan dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga otoritas Arab Saudi atas tawaran haji instan seolah tidak pernah benar-benar didengar.
Musim haji selalu diwarnai dengan calon jemaah yang menjadi korban, baik karena tertipu agen perjalanan abal-abal maupun karena nekat menempuh jalur nonprosedural demi berangkat ke Tanah Suci lebih cepat.
Mengapa masyarakat mudah tergiur tawaran haji ilegal di tengah risiko yang membayangi?
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menilai persoalan tersebut tidak bisa semata-mata dilihat sebagai tindak pidana penipuan biasa.
Baca juga: Daging Dam Jemaah Haji 2026 Diserahkan ke Konsul Jenderal Palestina di Jeddah
Menurut dia, ada persoalan yang lebih mendasar, yakni ketidakseimbangan antara tingginya minat masyarakat untuk berhaji dan terbatasnya kuota yang tersedia.
"Persoalan penipuan terhadap calon-calon jemaah haji ini sebetulnya bisa didekati dengan hukum ekonomi. Jadi, antara supply and demand itu tidak berimbang," kata Mustolih saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/6/2026).
Antrean panjang beruntunSaat ini, jumlah masyarakat yang mengantre untuk berangkat haji melalui jalur resmi mencapai sekitar 5,7 juta orang.
Sementara itu, kuota haji Indonesia setiap tahun hanya sekitar 221.000 jemaah.
Belum lagi, jemaah yang belum mendaftar dan siap berangkat haji jika memungkinkan namun memiliki keterbatasan usia.
Kondisi tersebut menciptakan kesenjangan yang dimanfaatkan oknum tertentu untuk menawarkan jalan pintas kepada masyarakat.
Baca juga: Berhasilkah Skrining Istitaah Turunkan Angka Kematian Jemaah Haji?
"Uangnya ada, mereka mampu, tetapi persoalannya adalah harus antre. Haji khusus antrenya tujuh tahun. Haji reguler antrenya rata-rata 26 tahun," beber Mustolih.
Senada, Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menyebut kasus penipuan haji masih marak terjadi karena ada masyarakat yang tetap tergiur tawaran berangkat haji secara cepat tanpa antre.
Mereka pada akhirnya memilih berhaji melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.
"Kasus seperti ini masih terjadi karena masih ada masyarakat yang tergiur dengan janji bisa berangkat haji secara cepat tanpa antre atau melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan. Padahal, untuk berangkat haji ada mekanisme dan prosedur yang harus diikuti," tegas Dini





