HARIAN.FAJAR.CO.ID, TAKALAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menuntut Bos Travel PT Armina Sari, Ustaz Haji Mustari Dg Ngango. Hal itu ditegaskan kuasa hukum Haji Mustari usai sidang praperadilan penetapan status tersangka yang digelar pada Jumat, 5 Juni 2026.
Kuasa hukum Haji Mustari, Muhammad Nasir, menyebut proses penyidikan dalam perkara tersebut mengandung sejumlah persoalan hukum, terutama terkait kewenangan penanganan perkara.
“Proses penyidikan mengandung sejumlah persoalan hukum, khususnya terkait kewenangan dalam penanganan perkara tersebut. Yang paling mendasar adalah locus delicti kasus ini. Jelas bahwa awal kasus tersebut terjadi di Gowa,” jelas Muhammad Nasir, Sabtu, 6 Juni.
Menurut Nasir, tindakan penyidikan yang dilakukan dinilai tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyoroti berkas perkara yang telah dua kali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Takalar melalui petunjuk P-19. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi dasar kuat untuk mempertanyakan konstruksi perkara yang disangkakan.
“Pengembalian berkas perkara sebanyak dua kali oleh Kejaksaan Negeri Takalar justru memperlihatkan adanya keraguan terhadap terpenuhinya unsur pidana penipuan maupun penggelapan,” ungkapnya.
Nasir menambahkan, dalam perkara ini tidak tergambar secara utuh unsur tipu muslihat, rangkaian kebohongan, maupun niat jahat (mens rea) dari kliennya. Ia juga menyebut pihak pelapor sebelumnya meminta pembatalan keberangkatan haji sebelum jadwal keberangkatan tahun 2025.
Selain itu, pelapor disebut meminta pengembalian dana haji sebesar Rp450 juta. Permintaan tersebut, kata Nasir, telah dipenuhi secara bertahap.
“Sudah dikabulkan dan dikembalikan secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp255 juta, ditambah empat jaminan sertifikat. Kemudian tersisa Rp195 juta yang belum dikembalikan,” jelasnya.
Nasir menilai fakta yang ada lebih mengarah pada hubungan hukum keperdataan dalam pelaksanaan perjanjian pemberangkatan haji. Ia juga menyebut adanya ketidaksesuaian dalam uraian berkas perkara terkait locus delicti.
“Petunjuk jaksa juga menunjukkan pertanyaan serius mengenai locus delicti yang belum tergambar jelas dalam berkas perkara,” urainya.
Dengan demikian, Nasir menegaskan bahwa jika hal tersebut terbukti, maka Kejaksaan Negeri Takalar tidak berwenang melakukan penuntutan.
“Karena ini jelas berada di luar yuridiksi hukum Kejaksaan Negeri Takalar,” tutupnya. (*)





