Sumsel, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menetapkan status hukum terhadap sejumlah pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Sumatera Selatan.
Salah satu yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Muara Enim, Edison.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hasil gelar perkara yang dilakukan setelah OTT menyimpulkan adanya bukti awal yang cukup untuk meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan, perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut. Pengumuman resmi mengenai konstruksi kasus dan pihak-pihak yang terlibat akan disampaikan dalam konferensi pers.
Budi menjelaskan, kasus yang menjerat Bupati Muara Enim berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
“Dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,” katanya.
Sebelumnya, tim penindakan KPK melakukan operasi senyap di Jakarta dan Sumatera Selatan pada 7 hingga 8 Juni 2026. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 10 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
KPK masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. []





