Sekitar satu jam sebelum Rancangan Undang-Undang Polri disetujui disahkan, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej tiba=tiba mengusulkan perubahan Pasal 30 Ayat (5) huruf c yang langsung disetujui oleh Panitia Kerja RUU Polri DPR. Padahal, sebelumnya, Pemerintah dan Panja RUU Polri DPR sudah menyepakati batas maksimal usia pensiun jenderal polisi, 61 tahun. Mengapa perubahan ini terjadi mendadak? Mengapa pula perubahan itu dinilai sebagai kemunduran serius bagi reformasi Polri?
Selasa (9/6/2026) pagi menjadi pagi yang sibuk di Gedung DPR. Sejumlah figur penting dari DPR dan pemerintah sudah hadir. Kehadiran mereka tak lain karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri ditargetkan untuk bisa disetujui disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa siang.
Namun, sebelum sampai ke rapat paripurna itu, harus ada dua rapat yang digelar oleh pemerintah dan Panitia Kerja RUU Polri DPR/Komisi III DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU Polri. Eddy Hiariej diagendakan mewakili pemerintah di dua rapat tersebut. Akan tetapi, alih-alih langsung menuju ruangan Komisi III DPR tempat anggota komisi sudah menantinya, Eddy memilih untuk terlebih dulu menemui Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Setelah sekitar satu jam di ruangan, persisnya sekitar pukul 09.49 WIB, Eddy dan Dasco tampak keluar ruangan dan bergegas menuju ruang Komisi III DPR yang berjarak sekitar 300 meter dari ruangan Ketua Harian Partai Gerindra tersebut. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari keduanya. Setibanya di ruang Komisi III DPR, sejumlah anggota Panja sudah duduk di tempat masing-masing.
"Kami sudah siap dari jam 09.00," ujar sumber Kompas yang merupakan salah satu anggota Panja RUU Polri DPR.
Pagi itu, panja bakal terlebih dulu menggelar rapat untuk mendengarkan laporan kerja Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) atas RUU Polri. Timus dan Timsin bekerja pada Senin (8/6/2026) malam untuk mensinkronisasi materi dalam RUU Polri yang sebelumnya telah disepakati oleh pemerintah dan Panja RUU Polri DPR.
Begitu rapat dibuka, Ketua Panja RUU Polri DPR yang juga Ketua Komisi III DPR Habiburokhman langsung mempersilakan Eddy Hiariej menyampaikan hasil pembahasan Timus dan Timsin. Namun, tak hanya itu, politisi Partai Gerindra ini sudah melontarkan sinyal ada hal baru yang akan disampaikan dari hasil kerja Timus dan Timsin.
"Ada sedikit masukan yang akan disampaikan oleh pemerintah pada Timus-Timsin yang dilakukan kemarin (Senin malam), yang pada Timus-Timsin kemarin sudah disetujui. Silakan," ujar Habiburokhman.
Eddy pun menyampaikan perubahan Pasal 30 Ayat (5) huruf c RUU Polri. Rumusannya menjadi berbunyi, pemberhentian anggota Polri karena batas usia pensiun, khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Hal ini mengubah bunyi aturan yang sudah disepakati dalam rapat pemerintah dengan Panja RUU Polri DPR, sehari sebelumnya, yakni khusus untuk perwira tinggi bintang empat usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
"Jadi, tambahannya adalah 'atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'," ujar Eddy.
Meski hanya penambahan kata 'atau’, tetapi perubahannya menjadi signifikan karena bisa membuat jenderal polisi tak perlu pensiun ketika usia sudah menginjak 61 tahun, selama ada keputusan presiden. Saat ini, jenderal polisi di Polri hanya dijabat oleh Kepala Polri.
Namun, perubahan signifikan tersebut tampaknya tidak mengusik tanya dari anggota Panja RUU Polri DPR. Semua langsung serempak menyatakan setuju saat Habiburokhman meminta persetujuan dari anggotanya atas rumusan usulan pasal baru dari pemerintah.
Setelah laporan hasil kerja Timus dan Timsin tuntas disepakati, Habiburokhman langsung mengubah status rapat menjadi rapat kerja pembicaraan tingkat pertama atau pengambilan keputusan persetujuan RUU Polri menjadi undang-undang antara pemerintah dan Komisi III DPR.
Dalam rapat pun tidak ada perdebatan berarti. Setiap fraksi hanya diminta menyampaikan pandangan mini dan persetujuannya agar RUU dibawa ke rapat paripurna. Sekitar satu jam kemudian, RUU tersebut disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Proses di paripurna juga berjalan dengan mulus.
Jika ditarik ke belakang, norma mengenai batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat polisi sebenarnya telah disepakati, Senin (8/6/2026) sore. Saat itu, sama sekali tidak terdapat frasa "atau". Dengan kata lain, ketentuan yang disepakati, usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat, paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Berdasarkan pantauan Kompas, penambahan frasa itu pun tak dibahas dalam rapat Timus dan Timsin, Senin malam. Dalam rapat yang disiarkan TV Parlemen selama sekitar satu setengah jam itu, tidak pernah muncul pembahasan mengenai perubahan Pasal 30 Ayat (5) yang mengatur bahwa perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Seusai rapat paripurna DPR pada Selasa siang, Wakil Menteri Eddy mengklaim bahwa alasan penambahan frasa “atau” tersebut karena presiden memiliki hak prerogatif dan dapat menggunakannya untuk memperpanjang usia pensiun khusus perwira bintang empat tersebut.
“Presiden Republik Indonesia itu adalah panglima tertinggi. Jadi memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian. Jadi Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu,” kata Eddy.
Tak hanya itu, Eddy juga menjelaskan setelah RUU Polri diundangkan, usia pensiun polisi untuk pangkat Bintara dan Tamtama akan menjadi 59 tahun, sedangkan untuk Perwira adalah 60 tahun. Sebelumnya, usia pensiun polisi adalah 58 tahun. Perubahan itu disebut mengacu pada yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk aparat Kejaksaan. Kendati demikian, perpanjangan masa bakti hingga 65 tahun tetap dimungkinkan bagi mereka yang mengemban jabatan fungsional utama.
Sementara itu, penyesuaian regulasi ini disambut positif Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Ia menyatakan batas usia pensiun yang baru tersebut dinilai telah disesuaikan secara matang untuk mengurai sumbatan karier (bottleneck) di internal kepolisian.
“Tentunya akan menindaklanjuti apa yang menjadi amanat dari undang-undang ini sehingga kita bisa memberikan pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat, membentuk postur Polri yang betul-betul bisa diharapkan oleh masyarakat, dan utamanya bagaimana agar Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai oleh masyarakat,” kata Listyo.
Meski demikian, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto berpandangan, ketentuan baru soal usia pensiun jenderal polisi tersebut merupakan kemunduran serius bagi reformasi Polri. Aturan tersebut dinilai telah menggeser posisi Kapolri dari pemimpin institusi profesional menjadi jabatan yang keberlanjutannya bergantung pada kehendak politik Presiden.
"Ketika masa depan jabatan ditentukan oleh satu aktor politik, independensi Polri dalam penegakan hukum, pengamanan pemilu, maupun penanganan kritik terhadap pemerintah berpotensi tergerus oleh kebutuhan menjaga kedekatan dengan pusat kekuasaan," terang Bambang saat dihubungi terpisah.
Lebih jauh, sambung Bambang, aturan itu memperkuat kecenderungan personalisasi dan konsentrasi kekuasaan di sektor keamanan.
Bersamaan dengan meluasnya penempatan personel Polri di kementerian dan lembaga serta meningkatnya peran aparat dalam ruang sipil, penghapusan batas usia yang tegas bagi Kapolri menunjukkan bahwa yang sedang dibangun bukan institusi yang kuat, melainkan ketergantungan institusi kepada figur penguasa.
Padahal, dalam demokrasi, loyalitas polisi harus diberikan kepada hukum dan konstitusi, bukan kepada individu yang menentukan panjang pendeknya masa jabatan. Dalam hal ini, DPR dan Presiden tampak dengan jelas membangun ketergantungan Kapolri pada kekuasaan.
"Itu sekaligus menunjukkan DPR dan Presiden sedang menggali lubang bagi dirinya sendiri karena mengabaikan harapan masyarakat akan Polri yang independen, demokratis dan akuntabel," ujarnya.





