JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap 4 terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis Kontras Andrie Yunus dengan hukuman penjara pada sidang putusan, Rabu, 10 Juni 2026.
Keempat prajurit TNI penyiram air keras itu divonis 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara.
BACA JUGA:Tiga Demo Kepung Jakarta Hari Ini, Polisi Siagakan 600 Personel
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam amar putusan, keempat terdakwa tersebut ialah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Hakim menyatakan keempat tentara secara sah dan meyakinkan bersalah dalam teror penyiraman air keras ke Andrie Yunus dalam tragedi pada Maret 2026 lalu.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," ujar hakim.
Mengutip isi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, masing-masing terdakwa dihukum berupa:
1. Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara
2. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara
3. Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara
4. Letnan Satu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara.
Hakim berkeyakinan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim menyatakan terdakwa I, Edi, telah melakukan provokasi terhadap para terdakwa lain.
BACA JUGA:Ketum YLBHI Diperiksa Soal Penyiraman Andrie Yunus, Desak Segera Naikkan Status Perkara
Hakim menyebut terdakwa II, Budhi, yang memiliki ide menyiram air keras terhadap Andrie. Budhi juga dinyatakan sebagai orang yang menyiapkan racikan air keras itu.
- 1
- 2
- 3
- »





