JAMBI, iNews.id - Polda Jambi melimpahkan berkas kasus kurir sabu 58 kilogram M Alung Ramadan alias Alung bin Asnawi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi. Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan pada Rabu (10/6/2026).
Alung merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Jaringan tersebut sebelumnya berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Oktober 2025.
Dalam proses hukum, Alung sempat melarikan diri. Dia kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap kembali pada April 2026.
Penangkapan kembali itu dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran. Alung kemudian diproses untuk melanjutkan perkara hukum yang menjeratnya.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa alat komunikasi. Barang tersebut diduga digunakan dalam aktivitas tindak pidana narkotika.
Baca Juga:TAUD Lihat Sejak Awal Proses Sidang Militer Tidak Berikan Rasa Keadilan bagi Andrie YunusSementara barang bukti utama berupa sabu 58 kilogram telah lebih dahulu disita dari tersangka lain. Mereka yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo bin Guntur yang telah menjalani proses hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Jambi, Noly Widjaja mengatakan, setelah pelimpahan tahap II dilakukan, penanganan perkara menjadi kewenangan JPU.
“Sekarang tanggung jawab penanganan perkara beralih kepada Jaksa Penuntut Umum dan akan dilakukan penyempurnaan administrasi guna segera dilimpahkan ke PN Kota Jambi,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Widjaja.
Pelimpahan tahap II ini menandai selesainya proses penyidikan. Selanjutnya, perkara akan masuk ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Kota Jambi.
Dalam perkara ini, Alung dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana narkotika. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, Alung juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga:DPR Pastikan RUU KKS Tak Ancam Demokrasi dan Hak SipilAtas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. Ancaman hukuman itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
#regional




