JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap 58 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari-Juni 2026. Dari puluhan kasus tersebut, polisi menangkap 67 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika, termasuk 3,2 kilogram sabu serta 5.529 cartridge berisi Etomidate.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus narkoba merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto.
"Jajaran Satres Narkoba dan Polsek di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil mengungkap sebanyak 58 kasus narkotika dengan tersangka sebanyak 67 tersangka," ujar Aris dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (12/6/2026).
"Untuk sabu ini total berat 3.201,56 gram bruto. Kemudian narkotika jenis Etomidate sebanyak 5.529 pcs. Narkotika jenis ganja dengan berat 55,35 gram bruto. Kemudian narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 15,2 gram bruto," kata Aris.
"Narkotika jenis ekstasi sebanyak 25 butir, dan obat-obatan berbahaya lainnya, ini ada berbagai jenis: Eximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Calmlet, Merlopam, Alprazolam, dan Riklona, ini sebanyak 1.206 butir," tambahnya.




