Rupiah Cuma Ada Rp59 juta, Ini Macam-Macam Mata Uang Asing di Rumah Silmy Karim dari Korupsi Imigrasi

wartaekonomi.co.id
10 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jumlah uang yang disita saat menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, pada 5 Juni 2026. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan uang tunai dalam beberapa mata uang dengan nilai yang beragam. Uang yang disita terdiri atas Rp59 juta, 12.200 dolar Amerika Serikat, 1.250 euro, dan 80.000 yen.

“Uang rupiah senilai Rp59 juta, 12.200 dolar Amerika Serikat, 1.250 euro, dan 80.000 yen,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Budi menjelaskan informasi tersebut disampaikan untuk meluruskan kabar yang beredar di media sosial terkait foto tumpukan uang asing yang dikaitkan dengan penggeledahan rumah Silmy Karim. Menurut dia, foto yang viral tersebut bukan berasal dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan KPK.

“Kami luruskan bahwa foto tumpukan valas yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK,” ujarnya.

Penggeledahan dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Silmy Karim kemudian mendatangi gedung KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri. Sehari setelahnya, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026.

Baca Juga: Refly Harun: Silmy Karim Bukan Orang Buruk

KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik tersebut. Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, sejumlah pejabat lain di lingkungan imigrasi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini masih terus didalami penyidik, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejagung Tangkap Tersangka Baru Terkait Pengadaan Motor Listrik BGN
• 6 jam lalucumicumi.com
thumb
SPMB 2026 di Banten Berjalan Transparan dan Akuntabel
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polresta Banda Aceh Usut Penyebab Ledakan KMP Aceh Hebat 2
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BAT Indonesia 10 Tahun Berturut-turut Raih Best Companies to Work for in Asia
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Warga Pangkas Porsi Belanja, Omzet Pedagang Mulai Turun
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.