10 Hari Kabur, 2 Pelaku Curanmor di Toraja Utara Dibekuk Resmob Polres

harianfajar
5 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, TORAJA UTARA — Setelah 10 hari dalam pelarian, dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya ditangkap Tim URC Resmob Polres Toraja Utara. Keduanya dibekuk di lokasi berbeda tanpa perlawanan berarti, Senin–Selasa (15–16/6/2026).

Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa bersama personel Satreskrim Polres Toraja Utara setelah menerima laporan kehilangan motor dari korban bernama Lukas (47).

Kasus ini bermula pada Jumat (5/6/2026) dini hari di wilayah To’ Nangka, Lembang Suloara, Kecamatan Sesean, Toraja Utara. Saat itu, korban yang baru kembali dari mengantar jenazah keluarga mendapati sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol DP 5276 KG yang diparkir di pinggir jalan poros Suloara telah hilang.

Korban sempat melakukan pencarian, namun kendaraan tidak ditemukan hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, Tim URC berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Pada Senin (15/6/2026), petugas bergerak cepat dan mengamankan salah satu pelaku berinisial YT (19) di rumahnya beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang telah dipreteli.

Pengembangan kemudian dilakukan dan petugas berhasil mengamankan pelaku lainnya, AP (15), di dua lokasi berbeda yakni Lembang Buntu Batu, Kecamatan Tikala, dan Lembang Suloara, Kecamatan Sesean. AP ditangkap di dalam rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Setelah diamankan, kedua pelaku langsung menjalani pemeriksaan awal dan dilakukan pencarian tambahan barang bukti. Keduanya kemudian dibawa ke Mako Polres Toraja Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang turut diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol DP 5276 KG beserta bagian kendaraan yang telah dibongkar oleh terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, menyebutkan kedua pelaku masih didalami untuk penentuan pasal yang akan dikenakan.

“Jadi ini akan diperiksa lebih dalam, nanti di situ akan dapat ditentukan pasal 477 atau 479 yang akan dikenakan,” ucapnya.

Ia juga menegaskan penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas. “Tentu segala kemungkinan kami akan selidiki, apakah ada indikasi ke sana atau tidak,” tuturnya.

Untuk diketahui, Pasal 477 KUHP memiliki ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara Pasal 479 KUHP dapat menjerat pelaku hingga 12 tahun penjara, terutama jika dilakukan bersama-sama, dengan cara merusak, pada malam hari, atau disertai kekerasan. (edy)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Seskab Teddy Dinilai Responsif Jelaskan Kenaikan Harga Pertamax
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Piala Dunia 2026: Gestur 3 Jari Bikin Eks Wasit Liga 1 Diinvestigasi FIFA
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Netanyahu dan Trump Masih Berselisih usai AS-Iran Sepakat Menghentikan Perang
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
PIHPS: Harga cabai rawit Rp75.750/kg, telur ayam Rp30.350/kg
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
BGN akan Ubah Sistem Insentif SPPG, Tak Lagi Sama Rp6 Juta per Hari
• 10 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.