Terdakwa Korporasi Kasus Tol MBZ Divonis Denda Rp350 Juta!

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - PT Acset Indonusa Tbk selaku terdakwa korporasi divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Layang Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp350 juta.

Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati, menyatakan perusahaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga :
Anak Jusuf Hamka Muncul di Kejaksaan Agung, Terseret Dugaan Korupsi Tol CMNP?

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa PT Acset Indonusa Tbk sebesar Rp350 juta," kata Hakim Lucy saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda milik PT Acset Indonusa Tbk dapat disita dan dilelang untuk menutupi pidana denda yang dijatuhkan.

Baca Juga :
Kejagung Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Tol CMNP Milik Jusuf Hamka

"Dalam hal kekayaan atau pendapatan korporasi tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda, korporasi dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi," ujarnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Integrasi Sekolah Rakyat, Bupati Pasuruan Siap Tampung Siswa Pindahan Asal Probolinggo
• 40 menit laluberitajatim.com
thumb
Prabowo Tanya Soal Ekspor Mineral Kritis, Luhut Setuju Disetop Tapi..
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
KPK Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi, Pihak BPK Berpeluang Diperiksa
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
DJP Aktifkan Kembali 24.672 Wajib Pajak Dormant, Dapat Rp20,63 T!
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
OTW Jadi WNI dan Akan Tampil di Piala AFF 2026, Mitchell Baker dan Luke Vickery Membuat Lini Depan Timnas Indonesia Kian Gacor
• 22 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.