KPK Tak Lanjutkan Penyelidikan Kasus MBG Usai Kejagung Tetapkan Tersangka

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah Kejaksaan Agung menangani perkara dan menetapkan tersangka di kasus tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan alasannya.

"Ya saya kira kalau sudah ada upaya paksa, apa segala macam, ya pasti kita untuk sementara waktu nggak melakukan aktivitas lagi, gitu," kata Setyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Setyo mengungkapkan KPK tidak melanjutkan lantaran Kejagung telah memasuki tahap penyidikan. Setyo menyebutkan posisi di KPK pun masih tahap penyelidikan.

"Karena kan tahapnya juga kami posisinya masih penyelidikan," ujar dia.

Baca juga: Ketua KPK Komunikasi Intens dengan Nanik soal Perbaikan MBG

KPK sebelumnya mengungkap juga melakukan penyelidikan kasus dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun KPK akan menentukan lebih lanjut kelanjutannya karena ada pengusutan perkara yang sama di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Betul, saya sudah sampaikan, itu sebetulnya kita memang sudah ada lidik (penyelidikan), tapi kemudian APH lain sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, dalam di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6).

Baca juga: KPK Minta Tambah Anggaran 2027 Rp 726 M, Sahroni: Ajuin Rp 5 T Tanggung

KPK akan menentukan tindak lanjutnya melalui gelar perkara. Nantinya, menurut Taufik, akan dilakukan koordinasi terkait tindak lanjut, termasuk kemungkinan pelimpahan perkara kepada pihak Kejagung.

"Tentunya kita juga akan melihat sinerginya yang kita lebih akan apa kita akan kembangkan untuk proses penyidikannya, apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan, kita akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan," ujarnya.

Baca juga: Sudewo Bantah Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, KPK: Cermati Dakwaan Jaksa



(dwr/zap)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapan Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026? Simak Jadwal, dan Perayaannya
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jasa Gagal Bayar Pinjol dan Investasi Bodong, Satgas Pasti OJK Hentikan Universal Peak hingga BAFI Group
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Akhirnya, Kapal-kapal Tanker Minyak Iran Melenggang Tanpa Blokade AS
• 17 jam laludetik.com
thumb
Komisi II: KPU-Bawaslu Perlu Mulai Kaji Penerapan Sistem E-Voting untuk Pemilih di Luar Negeri
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Istana Ungkap Alasan Prabowo Tidak Hadiri Agenda KTT Asean-Rusia di Kazan
• 12 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.