Jakarta, ERANASIONAL.COM – Hubungan diplomasi global memasuki babak baru. Amerika Serikat (AS) dan Iran resmi merilis Nota Kesepahaman (MoU) untuk mengakhiri konflik militer di antara kedua negara.
Dokumen bersejarah ini diberi tajuk “Nota Kesepahaman Islamabad antara Amerika Serikat dan Republik Islam Iran”.
Gedung Putih dan Kementerian Luar Negeri Iran mengonfirmasi bahwa Presiden Donald Trump dan Presiden Masoud Pezeshkian telah menandatangani MoU ini secara digital pada Rabu (17/6).
Alhasil, rencana pertemuan langsung kedua delegasi di Burgenstock, Swiss, yang dijadwalkan pada Jumat (19/6) resmi dibatalkan karena pengesahan sudah selesai dilakukan.
Salah satu pejabat AS menyebutkan bahwa kesepakatan ini membuka kembali akses Selat Hormuz, mewajibkan penghancuran nuklir Iran, sekaligus memberikan skema insentif ekonomi jika Iran mematuhi perjanjian.
“Jika Iran meningkatkan perilaku baik mereka, kita akan merespons dengan meningkatkan jenis keringanan ekonomi dan sanksi yang dapat menjadikan mereka negara yang lebih makmur,” ujarnya.
Isi Lengkap 14 Poin MoU AS-IranBerikut adalah rincian 14 poin kesepakatan dalam MoU Islamabad yang dirilis oleh Washington:
-
Gencatan Senjata Total: AS, Iran, beserta sekutu masing-masing sepakat menghentikan operasi militer segera dan permanen di semua front (termasuk Lebanon). Kedua pihak berjanji tidak akan memulai perang, menggunakan kekerasan, serta wajib menjamin kedaulatan wilayah Lebanon.
-
Penghormatan Kedaulatan: Kedua negara berkomitmen saling menghormati integritas wilayah dan berjanji tidak ikut campur dalam urusan internal masing-masing.
-
Tenggat Kesepakatan Akhir: AS dan Iran wajib bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan final dalam waktu maksimal 60 hari (bisa diperpanjang jika disetujui bersama).
-
Pencabutan Blokade Laut AS: AS akan mulai mencabut blokade angkatan laut terhadap Iran segera setelah MoU diteken, dan menyelesaikannya dalam waktu 30 hari. AS juga wajib menarik pasukannya dari sekitar wilayah Iran maksimal 30 hari setelah kesepakatan final.
-
Pembukaan Selat Hormuz: Iran akan memastikan kelancaran lalu lintas kapal dagang (tanpa biaya) selama 60 hari dari Teluk Persia ke Laut Oman. Pembersihan ranjau laut oleh Iran ditargetkan selesai dalam 30 hari. Iran juga akan berdialog dengan Oman dan negara pesisir untuk mengelola Selat Hormuz sesuai hukum internasional.
-
Dana Rekonstruksi USD 300 Miliar: AS bersama mitra regional berkomitmen menyusun rencana pembangunan ekonomi dan rekonstruksi Iran dengan dana minimal USD 300 miliar. Mekanisme ini diselesaikan dalam waktu 60 hari, termasuk pemberian izin transaksi keuangan oleh AS.
-
Penghapusan Sanksi: AS berjanji mengakhiri semua jenis sanksi terhadap Iran, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB, sanksi unilateral AS (primer dan sekunder), serta sanksi IAEA sesuai jadwal kesepakatan akhir.
-
Komitmen Non-Nuklir Iran: Iran menegaskan tidak akan mengembangkan atau memiliki senjata nuklir. Pembuangan material diperkaya yang ditimbun akan dilakukan lewat metode pencampuran di tempat (on-site downblending) di bawah pengawasan IAEA.
-
Mempertahankan Status Quo: Selama negosiasi kesepakatan akhir berlangsung, Iran wajib mempertahankan status quo program nuklirnya saat ini. Sebaliknya, AS dilarang menjatuhkan sanksi baru atau mengirim pasukan tambahan ke kawasan tersebut.
-
Izin Ekspor Minyak: Kementerian Keuangan AS akan mengeluarkan pengecualian sanksi (waiver) agar Iran bisa mengekspor minyak mentah, produk petroleum, serta membuka kembali layanan perbankan, asuransi, dan transportasi terkait.
-
Pencairan Aset Iran: AS berjanji mencairkan seluruh dana dan aset Iran yang dibekukan agar bisa digunakan penuh oleh Bank Sentral Iran untuk pembayaran kepada penerima manfaat yang ditunjuk.
-
Mekanisme Pengawasan: Kedua negara sepakat membentuk mekanisme eksekutif khusus guna memantau pelaksanaan MoU serta kepatuhan pada kesepakatan final di masa depan.
-
Fokus Negosiasi Lanjutan: Setelah poin pembuka (paragraf 1, 4, 5, 10, dan 11) mulai berjalan, AS dan Iran akan melanjutkan negosiasi eksklusif untuk poin-poin lainnya.
-
Legalisasi PBB: Kesepakatan akhir nantinya akan disahkan dan diperkuat melalui resolusi Dewan Keamanan PBB yang sifatnya mengikat secara hukum. []





