TABLOIDBINTANG.COM - Pengusaha skincare asal Bandung, Heni Sagara, menghadiri sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/6). Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut, Heni mengaku mengingat masa-masa sulit ketika dirinya menjadi sasaran kampanye hitam yang berlangsung selama hampir satu tahun.
Persidangan kali ini menghadirkan saksi pelapor serta perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Usai memberikan kesaksian, Heni mengatakan proses hukum yang dijalaninya memunculkan kembali kenangan atas berbagai tudingan dan narasi negatif yang sempat menyerangnya.
"Pasti sedih. Saya selama satu tahun diserang terus-menerus. Setelah mereka tertangkap, tidak ada lagi penyerangan terhadap saya," ujar Heni kepada awak media usai persidangan.
Heni mengungkapkan, rentetan serangan tersebut terjadi pada momen yang sangat berat dalam hidupnya, yakni sesaat setelah melahirkan. Di tengah masa pemulihan, ia mengaku harus menghadapi berbagai unggahan di media sosial yang menurutnya berisi fitnah dan kampanye hitam terhadap dirinya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Heni menilai keterangan saksi dari BPOM menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan. Menurut mereka, perwakilan BPOM telah menjelaskan status legal produk yang menjadi pokok pembahasan dalam perkara tersebut.
Pihak Heni menyebut, berdasarkan penjelasan yang disampaikan di ruang sidang, produk-produk yang sebelumnya ramai dibahas di media sosial telah memiliki izin edar resmi dari BPOM. Mereka juga berpendapat bahwa tudingan yang beredar terhadap produk tersebut tidak terbukti dalam persidangan.
"Semua produk kami, baik yang terpampang dalam postingan maupun yang tidak, sudah mendapatkan izin edar dari BPOM," kata kuasa hukum Heni Sagara.
Meski demikian, proses persidangan belum memasuki tahap akhir. Majelis hakim masih akan melanjutkan pemeriksaan dengan mendengarkan keterangan saksi lain, termasuk ahli digital forensik yang dijadwalkan hadir pada agenda sidang berikutnya.
Kuasa hukum Heni pun mengimbau masyarakat agar mengikuti jalannya proses hukum hingga selesai dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
"Mana yang benar dan mana yang salah akan terlihat. Kita berbicara mengenai data dan fakta," tutup kuasa hukum.




