JAKARTA, DISWAY.ID – dr Tifa dan Roy Suryo ditangkap Polda Metro Jaya, Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) angkat bicara.
Melalui pesan singkat yang diterima Disway.Id, tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo Notodiprojo menyayangkan penangkapan ini.
Selain itu tim kuasa hukum juga menyampaikan dalam salah satu poin pernyataanya jika penangkapan ini mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum.
Dalam siaran persnya, tim kuasa hukum menyampaikan jika pihaknya mendapatkan kabar dari istri Roy jika mantan Menteri Pemuda dan Oleh Raga tersebut ditangkap pada Jumat 19 Juni sekitar pukul 7.00 WIB oleh pihak Polda Metro Polda Jaya.
BACA JUGA:Breaking News! dr Tifa dan Roy Suryo Ditangkap Polda Metro Jaya
“Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” tambahnya.
Diketahui jika Tifauzia Tyassuma yang akrab dipaggil dengan dr Tifa ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya sekitar pukul 6.30 WIB di parkiran saat akan menjalani ujian Seminar Hasil doktoral di FK UI.
Hal ini disampaika oleh Henri Subiakto yang merupakan Guru Besar Ilmu Komunikasi dan Komunikasi Politik di Universitas Airlangga (UNAIR) melalui akun X-nya.
Adapun pernyataan sikap dari pihak kuasa hukum dr Tifa dan Roy antara lain:
BACA JUGA:Roy Suryo-Tifa CS Segera Disidang di Pengadilan Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Ini Kata Kuasa Hukum Jokowi
Pertama, kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL).
Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan.
Ketiga, kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi. Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan.
Keempat, kami menghimbau kepada seluruh rakyat untuk terus mendukung dan mendoakan klien kami.





