JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).
Glory diduga berperan mengatur sekaligus memperjualbelikan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada calon mitra program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, GHS juga diduga memberikan sejumlah uang kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Keenam Kasus Korupsi MBG, Pihak Swasta Berinisial GHS
"Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH (Dadan) yang diberikan secara tunai," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.
Kejagung menjelaskan, Glory awalnya diminta oleh Dadan untuk membantu mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.
Namun, dalam prosesnya, Dadan diduga memberikan akses khusus kepada GHS untuk memperoleh titik-titik dapur SPPG melalui yayasan yang dipimpinnya.
"Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS," ungkap Syarief.
Baca juga: Tersangka Keenam Korupsi MBG Diduga Beri Uang ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Penyidik menduga akses tersebut membuat GHS memiliki kendali terhadap sejumlah titik dapur MBG yang kemudian ditawarkan kepada calon mitra.
Setelah memperoleh akses terhadap titik dapur SPPG, yayasan milik GHS diduga menjual titik-titik tersebut kepada pihak yang ingin menjadi mitra MBG.
Calon mitra yang ingin mendirikan dapur MBG di lokasi tertentu disebut harus berhubungan dengan Glory untuk mendapatkan akses ke titik yang tersedia.
Selain itu, Glory juga diduga memiliki akses langsung kepada tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan.
Baca juga: Dadan Hindayana Diduga Terima Suap Uang Tunai Asing dan Rupiah dari Tersangka Korupsi MBG
Akses tersebut diduga digunakan untuk mengurus proses rollback atau pengembalian status sejumlah SPPG yang berada di bawah yayasannya.
Menurut penyidik, tindakan tersebut membuat Glory memiliki pengaruh besar dalam proses penentuan mitra dan pengelolaan titik dapur MBG.
Kejagung juga menemukan dugaan aliran uang dari Glory kepada Dadan Hindayana.
Uang tersebut diberikan secara tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.




