Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang melangsungkan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini telah menyasar kepada siswa sekolah dari jenjang Taman Kanak-kanak sampai SMA/Sederajat.
PIP merupakan bentuk hadirnya pemerintah di tengah masyarakat yang untuk memberi bantuan tunai langsung, demi menghindari putusnya pendidikan dan kebutuhan belajar ketika mengalami masalah ekonomi keluarga. Sasaran bantuan PIP 2026 Mengutip dari akun resmi Instagram @kemendikdasmen, pada tahun 2026, Pemerintah menargetkan 19 juta siswa sekolah terdiri dari TK (888.000 siswa), SD (10.360.614 siswa). SMP (4.369.968 siswa), SMA (1.935.774 siswa), dan SMK (1.928.271 siswa). Jadwal PIP Cair 2026 Penyaluran uang tunai PIP ini tidak secara serentak pada keseluruhan peserta didik, namun memiliki tiga tahapan utama, sebagai berikut:
- Termin I: Februari – April 2026
- Termin II: Mei – September 2026
- Termin III: Oktober – Desember 2026
Baca Juga :
Bos BI: Gaji Ke-13 ASN dan Bansos Jaga Pertumbuhan Ekonomi Nasional(Ilustrasi. Foto: Dok MI) Syarat penerima PIP Melansir dari laman resmi Kemendikdasmen, membagi beberapa syarat yang bisa dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan PIP, antara lain:
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
- Buka laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id
- Pilih menu "Cek Penerima PIP"
- Masukkan data siswa
- Ketik "NISN"
- Masukkan Tanggal Lahir
- Pilih "Nama Ibu Kandung"
- Pilih "Cek Data"
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir).
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir).
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun (Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir).




