Bisnis.com, JAKARTA — Keputusan pemerintah dan DPR RI yang memperluas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur dan mengawasi bursa mineral serta komoditas strategis dinilai sebagai langkah yang wajar. Meski demikian efektivitasnya akan sangat bergantung pada pelaksanaan di lapangan.
Pengamat perbankan sekaligus Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menyampaikan, perluasan kewenangan OJK merupakan hal yang wajar seiring makin tingginya keterkaitan antara perdagangan komoditas dengan sektor keuangan, baik melalui pembiayaan, instrumen derivatif, manajemen risiko, maupun keterlibatan berbagai lembaga keuangan.
Selain itu, Trioksa menyebut bahwa kehadiran Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dalam struktur Dewan Komisioner OJK menunjukkan adanya upaya pemerintah memperkuat pengawasan secara terintegrasi dan menempatkan sektor komoditas sebagai bagian penting dari ekosistem keuangan nasional.
“Jika diimplementasikan dengan baik, kebijakan ini berpotensi meningkatkan transparansi transaksi, kualitas pelaporan, integritas pasar, serta mengurangi risiko asimetri informasi, manipulasi pasar, dan konflik kepentingan yang dapat merugikan pelaku usaha maupun masyarakat,” kata Trioksa kepada Bisnis, Minggu (21/6/2026).
Dalam jangka panjang, Trioksa memandang bahwa penguatan tata kelola tersebut dapat meningkatkan kredibilitas pasar komoditas Indonesia, memperkuat kepercayaan investor, dan mendukung pembentukan harga yang lebih efisien.
Namun, dia mengingatkan bahwa efektivitasnya akan sangat bergantung pada kejelasan pembagian kewenangan dengan kementerian dan lembaga terkait, serta kesiapan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang komoditas.
Tidak hanya itu, konsistensi pengawasan dan penegakan aturan berbasis risiko agar tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi maupun celah pengawasan juga menjadi faktor penentu efektivitas kebijakan tersebut.
Dengan demikian, Trioksa menekankan bahwa perluasan mandat ini tidak hanya soal penambahan kewenangan. Hal ini juga merupakan upaya membangun pasar komoditas strategis yang lebih transparan, akuntabel, dan memiliki daya saing tinggi.
Dalam catatan Bisnis, pemerintah dan DPR RI melalui Undang-Undang No. 4/2026 tentang Perubahan atas UU No.4./2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memperluas mandat pengawasan OJK.
Dalam beleid itu, OJK mendapat mandat untuk mengatur dan mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis, sekaligus memperkuat struktur organisasi lembaga pengawas sektor keuangan tersebut.
Sejalan dengan perluasan mandat tersebut, struktur Dewan Komisioner OJK juga mengalami perubahan melalui penambahan satu jabatan baru, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang sekaligus menjadi anggota Dewan Komisioner OJK.
Perubahan itu tertuang dalam ketentuan Pasal 10 pada angka 7 dalam Pasal 8 yang mengatur susunan Dewan Komisioner OJK.
Dengan tambahan jabatan baru tersebut, susunan Kepala Eksekutif OJK kini mencakup tujuh bidang pengawasan, yakni Pengawas Perbankan, Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Aset Kripto, Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, serta Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.





