Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI telah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) pada bulan ini. Terdapat ketentuan baru terkait dengan instrumen keuangan khusus seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Mengacu pada draf revisi UU PPSK, terdapat sejumlah ketentuan dalam pasal yang kemudian diubah. Pada bagian kedelapan terdapat perubahan yang menyangkut instrumen keuangan khusus.
Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 kemudian disisipkan satu pasal, yakni Pasal 50A. Dalam pasal baru itu, di ayat pertama dijelaskan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang dapat menerbitkan surat utang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, diatur pula terkait dengan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Pada ayat 3 dijelaskan bahwa penerbitan surat utang khusus seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond dilaksanakan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, dan pengendalian risiko yang dikelola memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih.
Kemudian, pada ayat 4 dijelaskan bahwa setiap pembelian instrumen surat utang khusus oleh investor merupakan transaksi yang sah pada sistem keuangan nasional.
Baca Juga
- Demutualisasi BEI, Danantara hingga BI Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa
- Danantara Dukung BI Rate Naik, Pandu Sjahrir: Sudah Diperhitungkan
- DPR & Purbaya Kompak Revisi UU PPSK, Independensi BI Bakal Dilucuti?
"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus, termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," demikian tertulis di ayat 5 Pasal 50A revisi UU PPSK.
Lalu, dalam ayat 6 dijelaskan bahwa data dan informasi dari kegiatan yang dilakukan oleh investor dalam membeli surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.
Ketentuan sebagaimana pada ayat (5) dan ayat (6) itu berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer.
Kemudian, investor pun dapat memindahtangankan dan menjaminkan surat utangnya. Lalu, investor termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat utang khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sebagaimana diketahui, DPR telah resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan atas UU PPSK menjadi UU pada awal bulan ini (4/6/2026). Keputusan ini diambil dengan persetujuan seluruh anggota DPR pada Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Dasco pada Sidang Paripurna tersebut.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir pada forum tersebut.





