ASN Aman, Proyek Rel Bisa Jalan

kompas.com
15 jam lalu
Cover Berita

PEMBANGUNAN perkeretaapian di Indonesia sering kali memunculkan perdebatan tentang siapa yang seharusnya membangun prasarana kereta api.

Ada yang berpendapat bahwa pembangunan rel, stasiun, jembatan, dan sistem persinyalan sebaiknya diserahkan kepada operator agar prosesnya lebih cepat dan lebih efisien. 

Jika melihat perjalanan reformasi sektor perkeretaapian sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Indonesia sebenarnya sudah memilih arah yang tepat. 

Negara memegang tanggung jawab pembangunan prasarana, sementara Operator berfokus pada pelayanan.

Model ini bukan sekadar pilihan administratif, melainkan keputusan strategis yang dirancang untuk melindungi kepentingan publik dalam jangka panjang.

Prasarana perkeretaapian berbeda dengan aset bisnis biasa.

Rel, stasiun, terowongan, jembatan, depo, dan sistem persinyalan memiliki umur layanan puluhan tahun.

Infrastruktur tersebut dibangun bukan hanya untuk generasi saat ini, melainkan juga untuk generasi yang akan datang. 

Karena itu, menempatkan aset strategis tersebut di bawah kepemilikan negara merupakan langkah yang logis. 

Baca juga: Terbukanya Pagar DPR dan Kabar Kemenangan Mahasiswa

Dengan kepemilikan oleh negara, jalur kereta dapat digunakan oleh berbagai operator secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.

Model seperti ini juga diterapkan di berbagai negara maju, di mana negara atau lembaga publik tetap memegang kendali atas prasarana, sementara operator berlomba meningkatkan kualitas layanan kepada penumpang.

Selama hampir dua dekade terakhir, pendekatan tersebut telah menghasilkan berbagai capaian penting.

Indonesia berhasil membangun dan mengoperasikan berbagai proyek yang sebelumnya dianggap mustahil, mulai dari LRT di Palembang, MRT Jakarta, LRT Jabodebek, hingga jalur kereta api baru di Sulawesi. 

Semua proyek tersebut lahir dari kerja panjang pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan berbagai Balai Teknik Perkeretaapian di daerah.

Ribuan aparatur sipil negara, insinyur, perencana, pengawas lapangan, hingga tenaga teknis bekerja memastikan setiap proyek memenuhi standar keselamatan, kualitas konstruksi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Namun keberhasilan pembangunan infrastruktur berskala besar selalu berjalan berdampingan dengan tantangan yang tidak sederhana.

Nilai investasi yang mencapai triliunan rupiah, proses pembebasan lahan yang melibatkan banyak pihak, perubahan kondisi lapangan yang memerlukan penyesuaian desain, hingga berbagai mekanisme pengadaan yang kompleks membuat para pejabat pelaksana proyek harus mengambil keputusan penting setiap hari. 

Dalam situasi seperti ini, kehati-hatian ASN bukanlah tanda kelemahan, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap amanah yang mereka emban.

Baca juga: Jalan Tengah Adil untuk Mitra Pengemudi dan Ekosistem Ojek Online

Masalahnya, ketika kehati-hatian berubah menjadi keraguan yang berlebihan karena kekhawatiran terhadap risiko hukum di kemudian hari, maka proses pembangunan dapat melambat.

Proyek yang seharusnya bergerak cepat menjadi tertunda karena keputusan penting tidak segera diambil.

Karena itu, solusi yang dibutuhkan bukanlah mengubah kewenangan yang sudah diatur dalam undang-undang, melainkan memperkuat lingkungan kerja agar ASN dapat menjalankan tugasnya dengan rasa aman dan kepastian hukum yang memadai.

Indonesia tidak memerlukan perubahan arah, melainkan Penyempurnaan pelaksanaan. 

Yang harus diperkuat adalah perlindungan bagi ASN yang bekerja profesional, sistem tata kelola proyek yang lebih matang, serta kolaborasi yang lebih baik antara pelaksana pembangunan dan aparat pengawasan.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membangun rasa aman bagi ASN yang berada di garis depan pelaksanaan proyek.

Kepastian prosedur menjadi kebutuhan paling mendasar. Banyak keputusan teknis dan administratif sebenarnya dapat diambil dengan lebih cepat apabila tersedia panduan operasional yang jelas, sederhana, dan mudah diterapkan. 

Standar operasional yang memuat alur perubahan kontrak, mekanisme pembayaran lahan, penanganan perubahan desain, serta tata cara dokumentasi keputusan akan memberikan pegangan yang kuat bagi para pejabat pelaksana.

Dengan adanya standar yang seragam, ASN memiliki dasar yang jelas dalam bertindak, sementara lembaga pengawas juga memiliki rujukan yang sama dalam melakukan evaluasi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain itu, pengawasan perlu bergeser dari pola yang hanya menilai hasil akhir menjadi pendampingan sejak tahap awal.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Umi Pipik Beri Dukungannya untuk Ruben Onsu, Singgung Anak yang Jadi Korban Perceraian
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Terjerat Dugaan Korupsi, Wakil Bupati Indramayu Diperiksa Kejaksaan
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Lalin Jl MT Haryono Macet Parah Imbas Bus Transjakarta Tabrak Separator Busway
• 17 jam laludetik.com
thumb
Konsolidasi BUMN dan keadilan bagi pekerja
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Ekonomi Bergairah Sejenak di Pekan Raya Jakarta
• 15 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.