Kasus Dugaan Penyerangan Dirut di Menteng, Kuasa Hukum USP Bantah Motif Bisnis

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum USP (31), R Bayu Perdana, membantah anggapan bahwa dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Haikal Azhari atau MHA (30), direktur perusahaan teknologi informasi (IT) di Menteng, Jakarta Pusat, dilatarbelakangi persoalan bisnis.

Bayu mengatakan, hubungan antara korban dan USP tidak semata-mata hubungan profesional di lingkungan perusahaan.

Menurut dia, keduanya telah saling mengenal sejak lama.

Baca juga: Siasat Licik Komisaris Perusahaan IT di Menteng: Coba Bunuh Dirut dengan Alibi Perampokan

"Padahal faktanya, korban dan terduga pelaku merupakan teman baik yang telah saling mengenal lebih dari 10 tahun sejak masa kuliah," kata Bayu dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (22/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan Bayu menanggapi pemberitaan Kompas.com berjudul "Siasat Licik Komisaris Perusahaan IT di Menteng: Coba Bunuh Dirut dengan Alibi Perampokan" yang terbit pada 20 Juni 2026.

Menurut Bayu, narasi yang mengaitkan dugaan tindak pidana tersebut dengan relasi bisnis antara korban dan USP tidak menggambarkan keseluruhan fakta yang ada.

Baca juga: Terungkap dari Kejanggalan Waktu, Polisi Bongkar Alibi Perampokan di Kasus Menteng Jakpus

Selain itu, Bayu menegaskan perkara yang menjerat kliennya masih berada dalam tahap penyidikan.

Pihaknya hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

"Saat ini perkara ini masih dalam tahap penyidikan, di mana kami menunggu bukti-bukti dari Labfor Polri yang dapat membuktikan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh USP," ujar Bayu.

Baca juga: Kronologi Komisaris Perusahaan IT Coba Bunuh Dirut di Menteng, Rekayasa Perampokan Palsu Terbongkar

Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan tersangka memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan terkait sangkaan yang ditujukan kepadanya.

Febryan Kevin/Kompas.com Kondisi rumah di kawasan menteng usai menjadi lokasi perampokan dan kini dingaris polisi, di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026)
"Sehingga penyidik tidak dapat bergantung pada keterangan tersangka karena tersangka memiliki hak ingkar. Penyidik harus dapat menemukan keterkaitan antara keterangan korban dengan bukti-bukti yang ada untuk membuktikan adanya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh USP," kata Bayu.

Bayu juga menekankan USP harus tetap dianggap tidak bersalah selama proses hukum masih berjalan.

Baca juga: Perampokan Emas 500 Gram di Menteng Jakpus Ternyata Fiktif, Korban Ditusuk Rekan Sendiri

"Selama hal tersebut masih dalam proses penyidikan, maka USP harus dianggap tidak bersalah sesuai asas praduga tidak bersalah. Hal tersebut sesuai Pasal 91 KUHAP 2025, di mana penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah," ujar dia.

Menurut Bayu, perkara tersebut hingga kini masih dalam tahap penyidikan lanjutan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Karena itu, pihaknya meminta agar asas keberimbangan informasi tetap dijaga selama proses hukum berlangsung.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Penusukan Pria di Menteng Bukan Perampokan, Diduga Percobaan Pembunuhan Berencana

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang tengah dilakukan penyidik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eks Ketua PN Kudus Dipecat Gegara Tilap Uang Lelang Rp2 Miliar
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Patriot Bond hingga PFII Digenjot, Ambisi RI Kejar Singapura Masih Jauh
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Trump Keukeuh Inspektur Nuklir IAEA ke Iran
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Simak Harga Terbaru dan Terlengkap Emas UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.