JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum USP (31), R Bayu Perdana, membantah anggapan bahwa dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Haikal Azhari atau MHA (30), direktur perusahaan teknologi informasi (IT) di Menteng, Jakarta Pusat, dilatarbelakangi persoalan bisnis.
Bayu mengatakan, hubungan antara korban dan USP tidak semata-mata hubungan profesional di lingkungan perusahaan.
Menurut dia, keduanya telah saling mengenal sejak lama.
Baca juga: Siasat Licik Komisaris Perusahaan IT di Menteng: Coba Bunuh Dirut dengan Alibi Perampokan
"Padahal faktanya, korban dan terduga pelaku merupakan teman baik yang telah saling mengenal lebih dari 10 tahun sejak masa kuliah," kata Bayu dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (22/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan Bayu menanggapi pemberitaan Kompas.com berjudul "Siasat Licik Komisaris Perusahaan IT di Menteng: Coba Bunuh Dirut dengan Alibi Perampokan" yang terbit pada 20 Juni 2026.
Menurut Bayu, narasi yang mengaitkan dugaan tindak pidana tersebut dengan relasi bisnis antara korban dan USP tidak menggambarkan keseluruhan fakta yang ada.
Baca juga: Terungkap dari Kejanggalan Waktu, Polisi Bongkar Alibi Perampokan di Kasus Menteng Jakpus
Selain itu, Bayu menegaskan perkara yang menjerat kliennya masih berada dalam tahap penyidikan.
Pihaknya hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.
"Saat ini perkara ini masih dalam tahap penyidikan, di mana kami menunggu bukti-bukti dari Labfor Polri yang dapat membuktikan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh USP," ujar Bayu.
Baca juga: Kronologi Komisaris Perusahaan IT Coba Bunuh Dirut di Menteng, Rekayasa Perampokan Palsu Terbongkar
Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan tersangka memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan terkait sangkaan yang ditujukan kepadanya.
Bayu juga menekankan USP harus tetap dianggap tidak bersalah selama proses hukum masih berjalan.
Baca juga: Perampokan Emas 500 Gram di Menteng Jakpus Ternyata Fiktif, Korban Ditusuk Rekan Sendiri
"Selama hal tersebut masih dalam proses penyidikan, maka USP harus dianggap tidak bersalah sesuai asas praduga tidak bersalah. Hal tersebut sesuai Pasal 91 KUHAP 2025, di mana penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah," ujar dia.
Menurut Bayu, perkara tersebut hingga kini masih dalam tahap penyidikan lanjutan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Karena itu, pihaknya meminta agar asas keberimbangan informasi tetap dijaga selama proses hukum berlangsung.
Baca juga: Penusukan Pria di Menteng Bukan Perampokan, Diduga Percobaan Pembunuhan Berencana
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang tengah dilakukan penyidik.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




