Purbaya Ungkap Kemenkeu Belum Berencana Miliki Saham BEI

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum berencana mencaplok atau mengambil porsi kepemilikan saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Purbaya Ungkap Kemenkeu Belum Berencana Miliki Saham BEI. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum berencana mencaplok atau mengambil porsi kepemilikan saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Penegasan tersebut muncul meskipun regulasi terbaru bursa domestik telah memberikan lampu hijau bagi jajaran otoritas negara untuk masuk sebagai pemegang saham otoritas pasar modal tersebut.

Baca Juga:
Bukan Hanya Danantara, Saham BEI Bisa Dipegang Lembaga Keuangan Dunia

Menurut Purbaya, pemerintah memilih untuk bersikap pasif dan tetap menyerahkan mekanisme operasional bursa kepada struktur yang ada saat ini.

"Sampai sekarang sih belum ada," urai Purbaya saat ditemui di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Baca Juga:
Danantara Berpeluang Jadi Pemegang Saham BEI, Besaran Modal Masih Dikaji

Sebagai informasi, peluang masuknya institusi negara ke dalam jajaran pemilik saham BEI secara resmi diakomodasi lewat pengundangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam draf legalitas Pasal 8B ayat (1) UU P2SK, negara secara eksplisit memperluas subjek hukum yang berhak menanamkan modal di bursa.

Baca Juga:
Aturan Baru P2SK, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Miliki Saham BEI

Aturan tersebut membuka kesempatan lebar bagi tiga pilar finansial negara, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk bertindak sebagai pemegang saham Bursa Efek.

Kendati memberikan perluasan wewenang kepemilikan modal bagi entitas penguasa kebijakan makro, undang-undang baru ini memberikan catatan tebal guna membentengi iklim investasi domestik dari intervensi sepihak.

Pemerintah memitigasi risiko tersebut lewat aturan mengikat pada Pasal 8B ayat (2). Regulasi ini menegaskan bahwa masuknya modal dari Kemenkeu, Bank Indonesia, maupun Danantara wajib dijalankan tanpa mengusik ataupun mengerdilkan independensi BEI dalam mengeksekusi fungsi pengawasan harian pasar modal.

"Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek," bunyi amanat Pasal 8B ayat (2) UU P2SK tersebut.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nadiem Ungkap Kolega dan Keluarganya Sarankan Dirinya Tidak Terima Jabatan Jadi Menteri
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Surabaya Banjir Usai Diguyur Hujan Lebat, Banyak Pekerja Terlambat akibat Kendaraan Mogok
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Kajati Lampung: Tak ada toleransi lagi bagi kasus keracunan MBG
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Lulusan Kuliah Hukum Kerja Apa? Jurusan Ketua BEM FH UBK Muhammad Abdi Maludin Terima Uang Suap di Aksi Istana
• 10 jam laludisway.id
thumb
Ketua BEM FH Terima Rp 20 Juta, UBK Tegaskan Mahasiswa yang Bertemu Gibran Tak Wakili Kampus
• 3 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.