Jakarta, tvOnenews.com- Reformasi transparansi yang telah diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) diakui oleh penyedia indeks global MSCI. MSCI menyebut pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih rinci, pengenalan kerangka kerja High Shareholders Concentration (HSC), serta peta jalan untuk meningkatkan persyaratan free float minimum menjadi 15 persen merupakan langkah yang benar.
“Meskipun pengumuman ini merupakan langkah ke arah yang benar, yang penting bagi investor institusional internasional adalah implementasi yang konsisten dan efek berkelanjutan dari langkah-langkah ini di seluruh pasar,” tulis MSCI sebagaimana rilis MSCI 2026 Market Classification Review dikutip di Jakarta, Rabu.
Di sisi lain, MSCI menyatakan akan terus menilai cakupan, konsistensi, dan efektivitas berkelanjutan pasar modal Indonesia, dalam konteks penentuan free float dan penilaian kelayakan investasi yang lebih luas, yang akan tetap diawasi hingga Tinjauan Indeks MSCI November 2026.
“Jika kemajuan yang memadai tidak terlihat pada saat Tinjauan Indeks MSCI November 2026, MSCI akan mempertimbangkan berbagai opsi untuk perlakuan yang tepat bagi pasar Indonesia, yang berpotensi mencakup konsultasi tentang reklasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Markets,” tulis MSCI dalam pengumumannya.
Bagi Indonesia, MSCI menyebut bahwa para pelaku pasar menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait kelayakan investasi yang berasal dari isu transparansi, serta struktur kepemilikan saham dan perilaku perdagangan terkoordinasi.
Melalui rilis MSCI 2026 Market Classification Review pada Rabu (24/6) pagi, MSCI menyampaikan berbagai ulasan terhadap pasar modal di berbagai negara, sekaligus menetapkan klasifikasi pasar (market classification) terbaru yang meliputi Developed Market, Emerging Market, Frontier Market, atau Standalone.
Dalam pengumumannya, MSCI menyampaikan bahwa belum ada perubahan terkait klasifikasi pasar modal Indonesia, yang artinya tetap di kategori Emerging Market.
“Kerangka Klasifikasi Pasar MSCI menentukan apakah suatu pasar termasuk pasar maju, berkembang, atau perbatasan berdasarkan aksesibilitas dan kemampuan investasi yang sebenarnya dialami oleh investor institusional internasional,” ujar Head of Market Classification and Taxonomies MSCI Raman Aylur Subramanian.(ant)



