Jakarta: Komisi XI DPR RI terus mengawal pembahasan kebijakan fiskal yang berkaitan dengan transfer ke daerah (TKD) untuk memastikan pembangunan di daerah tetap berjalan.
Pembahasan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi XI DPR RI dan Panitia Khusus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Provinsi Sumatra Selatan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 23 Juni 2026.
"Sekarang masih di dalam proses pagu indikatif dan kemudian kami akan mengatur strategi. Nanti akan ada policy-policy (kebijakan) baru,” kata Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam keterangan pers dikutip, Rabu, 24 Juni 2026.
Baca Juga :
Kemendagri Dorong Daerah Perkuat Basis Data untuk Tingkatkan Kemandirian FiskalMenurut Misbakhun, Komisi XI DPR RI bersama Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah saat ini masih membahas sejumlah opsi kebijakan terkait transfer ke daerah dan instrumen fiskal lainnya. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah sekaligus memperkuat kondisi keuangan negara.
Misbakhun menjelaskan kewenangan pengusulan kebijakan anggaran berada pada pemerintah sebagai pelaksana APBN, sementara DPR menjalankan fungsi pengawasan dan persetujuan terhadap kebijakan yang diajukan.
"Kami di DPR ini adalah lembaga yang memberikan penguatan dan persetujuan terhadap proses anggaran tersebut," ungkapnya.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun. Foto: Metro TV/Rona.
Belakangan, sejumlah daerah menyampaikan aspirasi terkait berkurangnya alokasi transfer ke daerah yang berdampak pada ruang fiskal mereka. Menurut Misbakhun, kondisi tersebut tidak berarti hak daerah terhadap pembangunan berkurang, melainkan terdapat perubahan pada instrumen pelaksanaan anggaran yang digunakan pemerintah.
“Hak-hak daerah itu tidak berkurang. Haknya rakyat untuk menikmati pembangunan juga tidak berkurang. Cuma instrumennya menggunakan instrumen belanja pemerintah pusat atau menggunakan belanja pemerintah daerah,” tutur Misbakhun.
Ia menegaskan transfer ke daerah tetap menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan nasional. Selama ini, skema TKD mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Otonomi Khusus (Otsus), serta berbagai bentuk pendanaan lainnya.
Meski alokasi TKD dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp693 triliun, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp876,9 triliun, pemerintah dan DPR masih terus merumuskan kebijakan fiskal yang mampu menjaga keseimbangan pembangunan pusat dan daerah.
Untuk APBN 2027, anggaran transfer ke daerah direncanakan berada pada kisaran Rp710 triliun hingga Rp810 triliun. Besaran tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam proses penyusunan anggaran bersama pemerintah.
Misbakhun menegaskan DPR berhati-hati dalam menyampaikan berbagai opsi yang masih dalam tahap formulasi agar tidak menimbulkan harapan yang belum menjadi keputusan resmi pemerintah.
“Kami harus berhati-hati menyampaikan ini supaya tidak menjadi janji politik sementara pemerintahnya belum memutuskan. Inilah yang sedang kami formulasikan semua, bagaimana daerah ini tetap mendapatkan hak-haknya,” ujar Misbakhun.




