BANDUNG, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menurunkan tim ke Kota Bandung, Jawa Barat. Kedatangan tim ini untuk memberikan asesmen terhadap YTR (29), korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya Taufik Hidayat.
LPSK juga memastikan siap memberikan perlindungan penuh terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
Ketua LPSK, Achmadi, mengatakan timnya saat ini masih berada di lapangan dan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk rumah sakit, Polda Jabar, penyidik hingga pihak keluarga korban.
“Kami sudah asesmen semuanya dan LPSK siap untuk memberikan perlindungan,” ujar Achmadi, Rabu (24/6/2026).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyampaikan pihaknya juga menindaklanjuti informasi terkait dugaan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Dia meminta para korban lain yang mungkin mengalami kejadian serupa untuk berani melapor dan menghubungi tim LPSK yang sudah berada di Bandung.
Baca Juga:Mobil Dinas Kapolsek Waingapu Tabrak Bengkel Tambal Ban di Sumba Timur, 6 Warga Terluka“Kami memang sudah mendapatkan informasi itu (korban lain) dan tim LPSK kan sedang bekerja di sana ya. Kami berharap kalau ada korban yang lain, itu harus berani berbicara,” kata Susi.
Dia menambahkan, korban maupun saksi dapat langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian maupun tim LPSK di lokasi.
LPSK menegaskan tidak hanya fokus pada korban utama, tetapi juga siap memberikan perlindungan bagi korban lain maupun saksi yang terlibat dalam pengungkapan kasus.
“Jadi, LPSK siap membantu untuk para korban lainnya yang mengajukan dan termasuk saksi-saksinya ya, kalau memang ada ancaman karena saksi-saksi ini menentukan pengungkapan kasus itu terbuka,” kata Susi.
Sebelumnya, YTR menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat. Kasus ini kini masih dalam penanganan Polda Jabar dan terus didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
#jabar




