JAKARTA, KOMPAS.com - Bandar narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) Erwin Iskandar alias Ko Erwin beserta kurirnya, Akhsan Al Fadhil segera disidang.
Hal ini setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) pada tahap II di Kejaksaan Negeri Bima, Rabu (24/6/2026).
"Pelaksanaan pemeriksaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan secara langsung oleh Tim Sidik Unit V Bareskrim Polri bersama JPU di Kejaksaan Negeri Bima. Pelaksanaan pada 24 Juni 2026 pukul 14.00 sampai selesai di Kejaksaan Negeri Bima," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Baca juga: Mabes Polri Limpahkan Bandar Narkoba Ko Erwin ke Kejari Bima
Eko mengatakan, proses pelimpahan berjalan aman, tertib dan lancar.
Sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada jaksa, antara lain beberapa unit telepon genggam milik para tersangka, uang tunai rupiah dan ringgit Malaysia.
Selain itu ada juga mobil Toyota berwarna hitam tahun 2025 beserta dokumen kendaraan, jam tangan, serta media penyimpanan digital berupa flashdisk.
Pelimpahan tahap II ini menjadi langkah penting sebelum perkara memasuki proses persidangan di pengadilan.
Baca juga: Polisi Ajukan Red Notice untuk Pak Cik, Pemasok Sabu The Doctor dan Ko Erwin
Kasus Ko ErwinKo Erwin dikenal sebagai salah satu bandar narkotika terbesar yang menguasai jaringan peredaran narkoba di wilayah NTB.
Ia ditangkap aparat penegak hukum pada Kamis (26/2/2026) saat berupaya melarikan diri ke Malaysia.
Ia ditangkap di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara, setelah aparat mengejarnya yang diduga hendak meninggalkan Indonesia melalui jalur laut.
Penangkapan Ko Erwin kemudian membuka tabir jaringan narkotika yang selama ini beroperasi di NTB.
Baca juga: Polisi Sita Aset Istri dan Anak Ko Erwin Senilai Rp 15,3 Miliar
Penyidik secara bertahap membongkar mata rantai peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah pihak.
Salah satu sosok yang turut terseret dalam pengungkapan kasus tersebut adalah Andre Fernando alias The Doctor.
Penyidik mengidentifikasi Andre sebagai pemasok sabu kepada Ko Erwin.
Berdasarkan hasil penyidikan, Ko Erwin diketahui melakukan dua kali transaksi pembelian sabu dari Andre pada Januari 2026.




