Ketum TP Posyandu Dorong Percepatan Registrasi untuk Perkuat Layanan Dasar Masyarakat

kompas.com
11 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.com – Ketua Umum Tim Pembina (TP) Posyandu Tri Tito Karnavian menegaskan pentingnya percepatan registrasi Posyandu untuk memperkuat peran lembaga tersebut dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Menurutnya, registrasi menjadi langkah penting agar Posyandu memiliki identitas kelembagaan yang jelas, data yang terverifikasi, serta akses lebih luas terhadap dukungan program dan sumber daya.

Hal itu disampaikan Tri saat membuka Sosialisasi Implementasi Posyandu Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Kupang, Rabu (24/6/2026).

Tri mengatakan, penguatan Posyandu tidak hanya berkaitan dengan perluasan layanan, tetapi juga penguatan kelembagaan di tingkat desa dan kelurahan.

Ia menyebutkan, masih terdapat pemerintah desa yang belum memahami bahwa Posyandu merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan desa yang dapat didukung melalui kebijakan dan penganggaran desa.

Baca juga: Prabowo: Kalau Menteri PU Koruptor, Irigasi dan Jalan Desa Tak Akan Jadi

“Posyandu itu adalah bagian dari lembaga desa. Karena ketidaktahuan, dalam penganggaran APBDes-nya, Posyandu tidak masuk. Jangankan Posyandu, PKK-nya juga tidak masuk,” ujar Tri dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (25/6/2026).

Dia menjelaskan, transformasi Posyandu telah dimulai sejak Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu 2024 yang menghasilkan Rencana Strategis Posyandu 2025–2029.

Rencana strategis tersebut selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Dalam kerangka tersebut, registrasi menjadi pintu masuk penting untuk memperkuat peran Posyandu sebagai pusat layanan masyarakat di desa.

Melalui registrasi, Posyandu dapat memiliki identitas dan data kebutuhan yang lebih jelas. Dengan begitu, Posyandu lebih mudah memperoleh dukungan program dan sumber daya dari berbagai pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pihak lain.

Baca juga: PLN Gandeng Kader Posyandu di Tangerang Jadi Agen Edukasi Keselamatan Listrik

“Posyandu mempunyai data dan kebutuhan di desa setempat sehingga bisa menerima bantuan dari mana pun,” kata Tri.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, hingga Juni 2026 terdapat 238.666 Posyandu di seluruh Indonesia yang tercatat dalam sistem Elektronik Profil Desa dan Kelurahan atau e-Prodeskel.

Namun, dari jumlah tersebut, baru 12.511 Posyandu yang memiliki nomor registrasi. Posyandu yang telah teregistrasi itu tersebar di 22 provinsi dan 76 kabupaten/kota.

Sementara itu, sebanyak 69.612 Posyandu telah mengajukan registrasi.

Dari jumlah tersebut, sekitar 57.101 Posyandu masih dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi dan kelembagaan.

Baca juga: Pemerintah Bangun Sekolah Garuda di Daerah Minim Pendidikan Unggul, Mana Saja?

Tri menegaskan, pemerintah terus menyempurnakan sistem registrasi agar prosesnya semakin mudah dan efisien.

Di sisi lain, Posyandu juga perlu melengkapi dokumen kelembagaan dan struktur kepengurusan agar proses registrasi dapat segera diselesaikan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ia berharap, percepatan registrasi dapat memperkuat fungsi Posyandu sebagai pusat koordinasi layanan dasar di desa, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan sosial.

Dengan penguatan tersebut, program pemerintah diharapkan dapat berjalan lebih tepat sasaran dan menjangkau masyarakat hingga tingkat keluarga.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aturan Baru MBR: Penghasilan Rp8 Juta Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kerja, Macet, dan Biaya Hidup: Kombinasi yang Bikin Warga Jakarta Rentan Gangguan Mental
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Pegadaian Buka Suara soal Kasus Dugaan Korupsi Eks Kepala UPS Pondok Jaya
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Menag Minta Peringatan 10 Muharram Jadi Tradisi Lebaran Anak Yatim Nasional
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Gempa M7,5 Guncang Venezuela, Bangunan Runtuh dan Operasi Penyelamatan Berlangsung
• 13 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.