Bali Dipastikan jadi Lokasi Pusat Finansial Internasional RI

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pulau Bali dipastikan tetap menjadi prioritas untuk lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) meski undang-undang memperbolehkan pembangunan lebih dari satu lokasi financial center. 

Untuk diketahui, Undang-Undang (UU) No.4/2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengatur bahwa PFII bisa dibangun di lebih dari satu lokasi. 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto lalu menjelaskan bahwa meski ada aturan tersebut, lokasi pengembangan PFII tetap diprioritaskan di Pulau Bali. Dengan demikian, peluang untuk membangun lebih dari satu financial center terbuka. Hal ini tidak berbeda dengan adanya lebih dari satu kawasan finansial global yang ada di UEA.

"Kami siapkan di Bali. Sementara di Bali. Tetapi di Bali bisa dua atau tiga titik, tetap di Pulau Bali," jelas Airlangga kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Financial center ini rencananya akan dibangun dengan konsep Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Keuangan. Kawasan ini akan dibangun dengan sistem hukum dan pengadilan khusus yang menganut common law, sekaligus sistem fasilitas perpajakan khusus. 

Airlangga tidak menampik peluang Indonesia menjadi surga pajak dengan adanya PFII. Namun, sejatinya fasilitas perpajakan yang tidak terkecuali berbentuk pembebasan di PFII sudah mengacu dengan standar internasional seperti di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). 

Baca Juga

  • Patriot Bond hingga PFII Digenjot, Ambisi RI Kejar Singapura Masih Jauh
  • Pemerintah Tegaskan Pusat Finansial Internasional RI Tak Akan jadi Sarang Cuci Uang
  • Soal Pusat Finansial, Pemerintah Utamakan Potensi Investasi meski RI Jadi Surga Pajak

Menko Perekonomian sejak 2019 ini menekankan, potensi investasi yang bisa masuk ke dalam negeri melalui financial center bisa dua kali lipat dari penanaman modal yang terealisasi di Indonesia setiap tahunnya. 

"Ya kan di Dubai juga ada surga pajak. Di Singapura juga ada surga pajak. Kembali lagi, kalau kita sekarang dengan investasi tradisional satu tahun kira-kira Rp2.200 triliun. Bandingkan dengan Singapura, mereka bisa menarik investasi terkait dengan financial center [setara] Rp5.000 triliun," ucapnya. 

Adapun rata-rata realisasi investasi Indonesia berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selama 2021-2025 mencapai Rp1.434,5 triliun. Tahun ini, pemerintah menargetkan realisasi investasi mencapai Rp2.041,3 triliun. 

Airlangga menjelaskan, dana global yang masuk ke Singapura dengan adanya financial center bisa mencapai Rp5.000 triliun. Dana global ini kemudian menjadi investasi yang mengalir ke luar financial center, bahkan sampai ke luar negeri. 

Hal ini turut menjelaskan mengapa Singapura tercatat selalu menjadi negara dengan penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing terbesar di Indonesia. Dana yang masuk pun awalnya berasal dari negara-negara lain lalu dialirkan ke dalam bentuk foreign direct investment (FDI). 

Menurut Airlangga, Indonesia bisa mengambil peluang lebih besar. Sebab, tidak seperti Singapura, Indonesia turut memiliki banyak proyek sektor riil di dalam negeri termasuk yang digarap oleh Danantara. Modal global yang masuk ke PFII diharapkan bisa turut menjadi sumber pembiayaan baru bagi proyek-proyek tersebut. 

"Dubai financial center juga yang [menjadi rujukan, red] mereka itu [menarik modal, red] sekitar US$800 miliar. Jadi kita harus menarik global picture-nya. Di dunia kan terbatas financial center hanya Singapura, Dubai, Hong Kong, kemudian sebagian di Amerika," pungkasnya.

Adapun usai mendapatkan legalitas di UU P2SK, pemerintah akan menyusun Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia secara tersendiri. Landasan hukum ini ditargetkan rampung pada Agustus 2026. 

Pada awal Mei 2026, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sempat melontarkan wacana pembebasan pajak atas aset investor global yang masuk ke PFII. Ini turut sejalan dengan praktik yang berlaku secara global, maupun perlakuan dan fasilitas khusus perpajakan yang diatur pada klausul PFFI di dalam UU P2SK. 

Purbaya mengatakan otoritas fiskal akan memberikan insentif pembebasan pajak atas aset tersebut, asalkan aliran modal investor global bisa turut menambah salah satunya cadangan devisa (cadev) Indonesia. 

"Kalau dia minta, saya kasih 0%. Kenapa saya kasih? Dengan itu ya 0% [pajak] enggak apa-apa, tetapi uang masuk ke situ [KEK Keuangan]. Itu harusnya bisa dikaitkan dengan cadangan devisa kita juga kan, menguat," terangnya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Di sisi lain, Purbaya menyebut pembebasan pajak ini juga bisa berlaku apabila aset global yang masuk ke KEK bisa turut menambah investor asing di pasar SBN. Dengan itu, harapannya pendanaan untuk pembangunan turut menguat.

"Mereka bisa beli bond pemerintah, kalau dia minta bunga rendah, fasilitas saya kasih. Kenapa? Itu bisa mengurangi tekanan terhadap bond kita dari pembeli lain di Amerika atau tempat lain. Jadi supply pembeli bond kita akan semakin banyak. Ini langkah strategi yang mungkin dalam waktu dekat segera diwujudkan," terangnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video:Korupsi Timah Rp 300 Triliun! Kejaksaan bongkar kerugian raksasa
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mahfud MD soal Mahasiswa Terima Uang: Menyedihkan, Selalu Ada Kelompok Kecil Keluar dari Perjuangan
• 15 menit lalukompas.tv
thumb
Pertamax Naik, Pengendara Mulai Korbankan Gaya Hidup: Ngopi hingga Jajan Dikurangi
• 15 menit lalukompas.com
thumb
Mayat Wanita Dalam Mobil Pelat Merah: Keluarga Duga Dibunuh, Minta CCTV Dibuka
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Kekerasan Seksual Diduga Terjadi di Ponpes Samarinda, Modus Nikah Batin
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.