JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Projo, Freddy Damanik menanggapi terkait Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurutnya hal itu merupakan hak Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Memang itu merupakan hak tersangka ya, tentu melalui kuasa hukumnya," ucapnya dalam dialog Kompas Petang, KompasTV, Kamis (26/6/2026).
Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Tujuan Roy Suryo Ajukan Praperadilan, Singgung Harkat dan Martabat
Selain itu, pihaknya juga menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
Menurutnya, sikap tersebut sejalan dengan pernyataan Jokowi yang menghormati seluruh proses dan mekanisme peradilan.
"Kami tentu sebagai pendukung pak Jokowi, dan tentunya Pak Jokowi juga sudah berulang menyampaikan, menghargai proses hukum, termasuk proses hukum, mekanisme hukum yang ditempuh praperadilan ini oleh Roy Suryo," tegasnya.
"Yang ketiga memang sebagai strategi pembelaan, biasa kuasa hukum melakukan itu biasa. Tentu mereka yang paling tahu strategi pembelaannya untuk apa," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pengajuan praperadilan oleh Roy Suryo telah terdaftar sebagai perkara nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, sebagaimana dipantau dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
"Pemohon: KRMT Roy Suryo Notodiprojo. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," bunyi informasi di laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa (23/6/2026).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- kasus ijazah jokowi
- roy suryo ajukan praperadilan
- sekjen projo
- praperadilan
- tersangka





